Menkeu Purbaya Kaji Penerapan Cukai pada Popok hingga Alat Makan Sekali Pakai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengkaji pengenaan cukai pada barang berupa popok (diapers), serta alat makan dan minum sekali pakai. Pemerintah juga akan melakukan kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit.
Hal itu tercantum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Aturan tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 Novermber 2025.
Aturan ini menargetkan penerimaan negara yang optimal dari sektor pajak, keabeanan, cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Upaya yang dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan ini antara lain penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit," tulis aturan tersebut dikutip Minggu (9/11).
Dari sisi regulasi, beberapa peraturan yang telah ditetapkan yaitu penetapan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Selain itu juga diterbitkan pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan melalui penetapan PP Nomor 55 Tahun 2022 dan Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Aturan tersebut juga menjelaskan sejumlah upaya reformasi fiskal, khususnya untuk meningkatkan penerimaan negara. Beberapa hal signifikan yang telah dilaksanakan antara lain pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) dan modernisasi CEISA.
"Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi baik obyek dan subyek pajak juga dilaksanakan dengan pembangunan basis data perizinan dan pemajakan penghasilan penyedia konten digital serta penyusunan kajian potensi cukai atas luxury goods, produk minuman berpemanis dalam kemasan, produk plastik, produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, dan pasir laut; kebijakan tarif cukai hasil tembakau; dan kebijakan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol," tulis aturan tersebut.
