BI: Redenominasi Tak Kurangi Nilai Rupiah, Hanya Sederhanakan Jumlah Digit

Rahayu Subekti
10 November 2025, 11:57
rupiah
ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/YU
Wisatawan menunjukan uang rupiah pecahan 100 ribu dengan latar belakang gugusan pulau terlihat dari puncak Piaynemo Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). Menurut Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Daya Yusdi Lamatenggo, Piaynemo yang merupakan spot pariwisata unggulan Raja Ampat dan menyuguhkan pemandangan gugusan pulau serta laut yang biru tersebut dipastikan tidak terdampak terhadap penambangan nikel di Pulau Gag.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengusulkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

Salah satu yang menarik perhatian publik adalah RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), yang bertujuan menyederhanakan nilai nominal mata uang, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1.

Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, penyelesaian RUU Redenominasi ditargetkan pada 2027.

BI Tegaskan Tak Mengubah Nilai Rupiah

Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa redenominasi tidak akan mengurangi nilai rupiah maupun daya beli masyarakat.

“Redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan jasa,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Denny Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11).

Menurut Denny, langkah ini merupakan strategi untuk meningkatkan efisiensi transaksi sekaligus memperkuat kredibilitas rupiah serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

“Proses redenominasi akan dilakukan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antara seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Denny menjelaskan bahwa RUU Redenominasi telah resmi masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Selanjutnya, BI bersama pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mendalam terkait proses dan tahapan implementasi redenominasi.

Kapan Akan Diterapkan?

Meski target penyelesaian RUU pada 2027, Denny menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tetap akan mempertimbangkan kondisi dan waktu yang tepat.

“Pelaksanaannya akan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama proses pembahasan dan persiapan redenominasi berlangsung, BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...