Purbaya Minta Seluruh Pemda Percepat Belanja APBD 2025, Ini Alasannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) mempercepat realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Purbaya kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Surat bernomor S-662/MK/08/2025 itu ditandatangani pada 20 Oktober 2025.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengonfirmasi kebenaran surat tersebut.“Iya benar, surat tersebut diterbitkan Kemenkeu,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Katadata.co.id, Senin (10/11).
Dalam surat itu, Purbaya menjelaskan alasan di balik percepatan belanja APBD. Langkah tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mempercepat pelaksanaan program pembangunan tahun 2025.
Kebijakan percepatan belanja juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan pembangunan.
“Perlu terus dilakukan langkah-langkah penguatan, baik oleh pusat maupun daerah. Terkait dengan hal tersebut, dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di daerah,” tulis Purbaya dalam surat tersebut.
Realisasi Belanja Daerah Turun
Kemenkeu mencatat hingga September 2025, penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) sudah mencapai Rp644,8 triliun, atau sekitar 74% dari total anggaran.
Meski penyaluran TKD cukup tinggi, belanja daerah justru menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Akibatnya, uang pemerintah daerah yang mengendap di bank semakin besar hingga akhir kuartal III 2025.
Akibat kondisi tersebut, Kemenkeu meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat belanja APBD agar ekonomi nasional bisa tumbuh lebih baik pada 2025. Kemenkeu meminta pemda melakukan hal ini:
- Melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.
- Pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah.
- Memanfaatkan dana simpanan pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.
- Melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana pemda di perbankan sampai dengan akhir 2025, untuk menjadi evaluasi perbaikan pada 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan presiden.
