DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun, Ini Mekanismenya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administratif bagi warga yang terlambat melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (10/11) hingga 31 Desember 2025 dan dapat diakses di seluruh Samsat DKI Jakarta maupun melalui layanan digital.
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” kata Lusiana dalam pernyataan tertulisnya, Senin (11/11).
Bagaimana Mekanisme Pemutihan PKB?
Pemutihan PKB dan BBNKB ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Lusiana mengatakan, sistem informasi manajemen pajak daerah akan langsung menyesuaikan dengan data.
“Sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan,” ujar Lusiana.
Ia mengatakan, sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Dengan begitu warga Jakarta hanya cukup bayar pokok pajaknya saja.
Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah dan memberikan stimulus ekonomi menjelang akhir tahun.
“Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas partisipasi masyarakat, dan memperkuat transparansi pelayanan publik,” ujar Lusiana.
Dengan diberlakukannya kebijakan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum periode berakhir pada 31 Desember 2025.
Masyarakat juga diberikan kemudahan pembayaran melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran dari mana saja secara cepat dan aman.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” kata Lusiana.
