Purbaya Siapkan Single Profile Wajib Pajak untuk Integrasi Data Pajak–Bea Cukai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sistem single profile wajib pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029.
Di dalam PMK ini, pemerintah menjabarkan berbagai langkah untuk meningkatkan efisiensi pengawasan dan memaksimalkan penerimaan negara.
Single profile wajib pajak ini merupakan sistem yang dibuat untuk pengguna jasa kepabeanan dan cukai melalui data tunggal. Hal ini dilakukan dengan melakukan integrasi data oleh Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak dengan lembaga terkait.
“Integrasi basis data penerimaan negara antar unit di Kemenkeu dan antar kementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai,” tulis pemerintah dalam PMK Nomor 70 tahun 2025 dikutip Jumat (14/11).
Mengenai penerapan ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heriyanto menjelaskan pada dasarnya Bea Cukai sudah melakukan integrasi data.
“Kami melakukan, integrasi data dengan kementerian dan lembaga lain sudah berjalan, khususnya dalam konteks pelayanan ekspor dan impor,” kata Nirwala, Jumat (14/11).
Nirwala menjelaskan, seluruh proses ini difasilitasi melalui Lembaga National Single Window (LNSW) yang mengelola Sistem Indonesia National Single Window atau SINSW. Dia menjelaskan, melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai Kementerian dan lembaga teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor.
“Artinya, setiap kali pelaku usaha mengajukan dokumen kepabeanan, sistem secara otomatis akan memeriksa apakah perizinan dari instansi terkait telah terpenuhi, dan apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Memastikan Pelayanan dan Pengawasan Berjalan Cepat
Menurut Nirwala integrasi ini memastikan proses pelayanan dan pengawasan berjalan lebih cepat, transparan, dan akurat. Dengan begitu bisa meminimalkan potensi kesalahan sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jasa.
Begitu juga dengan Ditjen Pajak Kemenkeu yang telah melakukan integrasi data dengan berbagai instansi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rosmauli mengatakan integrasi ini dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Salah satu langkah penting yang telah berjalan adalah pemadanan identitas melalui penggunaan NIK sebagai NPWP. “Dengan penyamaan identitas tersebut, integrasi data antar sistem dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien,” kata Rosmauli.
Rosmauli menekankan, pertukaran data antara DJP dan DJBC sudah berjalan. Hal ini termasuk data ekspor impor dan informasi profil wajib pajak.
“DJP juga bertukar data dengan beberapa kementerian dan lembaga lain, seperti dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait data kependudukan dan Kementerian Hukum terkait data badan usaha,” ujar Rosmauli.
