Kemenkeu Pastikan Minum Es Teh di Warung Tak Dipungut Cukai MBDK
Kementerian Keuangan berencana akan menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK. Namun Kemenkeu memastikan meminum es teh manis di warung tak dipungut cukai MBDK.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan pengenaan cukai MBDK tidak akan menargetkan minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat seperti warung.
“Itu tidak termasuk. Jadi kalau minum es teh manis, itu bukan cakupan dari MBDK,” kata Febrio dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11).
Daftar minuman yang akan terkena cukai MBDK sudah ditetapkan dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2026. Dalam UU APBN 2026, minuman manis yang terkena cukai hanya yang siap dikonsumsi.
“Jadi ini untuk yang sudah ready to drink (siap minum) dan konsentrat dalam kemasan untuk penjualan eceran,” ujarnya.
Kapan Cukai MBDK Berlaku?
Meski regulasinya tengah disiapkan, pemerintah belum menetapkan waktu implementasinya. Febri menyampaikan pemerintah masih dalam tahapan pembahasan antar kementerian dan lembaga.
Untuk menerapkannya, Febrio memastikan pemerintah akan memperhatikan kondisi ekonomi. “Sebab, target kami dalam jangka pendek yakni pertumbuhan ekonomi yang tinggi,” kata Febrio.
Ia mengatakan, untuk bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi tahun ini 5,2%, butuh sentimen yang kuat. Pemerintah tidak ingin adanya penambahan cukai menghambat target ini.
Terlebih lagi, jika penerapan cukai itu berpotensi merusak keyakinan masyarakat atau konsumen. “Pembalikan dari confidence ini nanti akan tecermin dalam konsumsi rumah tangga,” ujarnya.
