Kemenkeu Siapkan Cukai Minuman Manis, Tarif Acuan ASEAN Rp 1.771 per Liter
Pemerintah tengah mempersiapkan berbagai kebijakan untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), termasuk besaran tarif yang akan dikenakan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengatakan Indonesia akan mengacu pada praktik di sejumlah negara ASEAN.
“Di Asia Tenggara misalnya terdapat tujuh negara yang sudah memberlakukan MBDK ini yaitu Kamboja, Laos, Brunei, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste,” kata Febrio dalam rapat kerja dengan DPR, Senin (18/11).
Menurut Febrio, rata-rata tarif cukai MBDK di kawasan ASEAN mencapai Rp 1.771 per liter. Angka tersebut bisa menjadi acuan dalam merancang tarif untuk Indonesia.
“Ini nanti akan menjadi acuan supaya kita bisa melihat pentahapannya. Ketika kita punya ruang untuk menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara, tapi sekaligus sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi,” ujar Febrio.
Mengatur Konsumsi Gula
Kebijakan cukai MBDK telah tercantum dalam UU APBN 2026. Namun pemerintah belum menentukan kapan kebijakan ini akan mulai berlaku karena masih mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Febrio menegaskan bahwa tujuan utama penerapan cukai ini adalah mengubah perilaku konsumsi masyarakat, khususnya untuk menekan konsumsi gula berlebih yang berdampak pada kesehatan.
“Kami sangat berharap formulasi kebijakan yang cukup jelas dari Kementerian Kesehatan tentang dampak gula dalam minuman berpemanis dalam kemasan,” kata Febrio.
Ia menyebut konsumsi gula berlebih berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat dan berpotensi menambah beban APBN, terutama terkait pembiayaan BPJS Kesehatan akibat melonjaknya kasus diabetes.
“Dalam konteks ini, MBDK sering dikaitkan dengan diabetes melitus, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya. Cakupan yang sudah kita tuangkan di APBN 2026 adalah minuman siap konsumsi dan konsentrat dalam kemasan untuk penjualan eceran,” ujarnya.
