Kemenkeu Siapkan Cukai Minuman Manis, Tarif Acuan ASEAN Rp 1.771 per Liter

Rahayu Subekti
18 November 2025, 13:57
cukai
Katadata/Fauza Syahputra
Direktur Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan hingga akhir Mei 2025 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat defisit sebesar Rp21 triliun yang disebabkan oleh realisasi belanja negara melebihi pendapatan yang terkumpul dalam lima bulan pertama tahun ini.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah tengah mempersiapkan berbagai kebijakan untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), termasuk besaran tarif yang akan dikenakan.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengatakan Indonesia akan mengacu pada praktik di sejumlah negara ASEAN.

“Di Asia Tenggara misalnya terdapat tujuh negara yang sudah memberlakukan MBDK ini yaitu Kamboja, Laos, Brunei, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste,” kata Febrio dalam rapat kerja dengan DPR, Senin (18/11).

Menurut Febrio, rata-rata tarif cukai MBDK di kawasan ASEAN mencapai Rp 1.771 per liter. Angka tersebut bisa menjadi acuan dalam merancang tarif untuk Indonesia.

“Ini nanti akan menjadi acuan supaya kita bisa melihat pentahapannya. Ketika kita punya ruang untuk menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara, tapi sekaligus sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi,” ujar Febrio.

Mengatur Konsumsi Gula

Kebijakan cukai MBDK telah tercantum dalam UU APBN 2026. Namun pemerintah belum menentukan kapan kebijakan ini akan mulai berlaku karena masih mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

Febrio menegaskan bahwa tujuan utama penerapan cukai ini adalah mengubah perilaku konsumsi masyarakat, khususnya untuk menekan konsumsi gula berlebih yang berdampak pada kesehatan.

“Kami sangat berharap formulasi kebijakan yang cukup jelas dari Kementerian Kesehatan tentang dampak gula dalam minuman berpemanis dalam kemasan,” kata Febrio.

Ia menyebut konsumsi gula berlebih berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat dan berpotensi menambah beban APBN, terutama terkait pembiayaan BPJS Kesehatan akibat melonjaknya kasus diabetes.

“Dalam konteks ini, MBDK sering dikaitkan dengan diabetes melitus, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya. Cakupan yang sudah kita tuangkan di APBN 2026 adalah minuman siap konsumsi dan konsentrat dalam kemasan untuk penjualan eceran,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...