Alasan Kemenkeu Pungut Biaya Ekspor Emas: Cadangan Menipis dan Harga Terus Naik
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyelesaikan regulasi yang mengatur tarif bea keluar (BK) untuk ekspor emas. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio N. Kacaribu mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat kebijakan ini perlu dilakukan.
Pemerintah menilai perkembangan industri emas saat ini menjadi momentum untuk penguatan hilirisasi, sekaligus membentuk ekosistem Bullion Bank atau Bank Emas. Minat masyarakat berinvestasi emas sangat tinggi, namun ketersediaan emas fisik di dalam negeri masih terbatas.
Di tengah upaya penguatan hilirisasi tersebut, Febrio menjelaskan bahwa Indonesia menghadapi sejumlah tantangan yang membuat pemerintah perlu menetapkan biaya ekspor emas.
Cadangan Bijih Emas Berkurang
Febrio mengatakan Indonesia memiliki cadangan tambang emas terbesar keempat di dunia, dengan kontribusi sekitar 5,6%, berada di bawah Afrika Selatan (7,8%) dan di atas Kanada (5%).
Namun berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan bijih emas terus menyusut setiap tahun. Pada 2023, cadangan bijih emas tercatat 3.491 ton, turun dari 3.566 ton pada 2019.
“Dalam konteks ini tentunya kita ingin sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Kita harapkan agar sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat,” kata Febrio dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (19/11).
Penyusutan cadangan emas juga terlihat pada beberapa tahun sebelumnya:
- 2020: 3.548 ton
- 2021: 3.527 ton
- 2022: 3.510 ton
Mendorong Hilirisasi
Untuk menjaga rantai pasok emas di dalam negeri, Febrio menegaskan pentingnya mendorong hilirisasi.
“Tambang emas ini pertama harus menghasilkan penerimaan. Lalu yang kedua adalah bagaimana nilai tambah dari pengolahan sumber daya alam itu terjadi di Indonesia,” ujar Febrio.
Untuk itu, Febrio menegaskan Kemenkeu ingin mendorong hilirisasi melalui pembangunan smelter emas di Indonesia, sehingga proses pengolahan dapat dilakukan di dalam negeri dan memberikan nilai tambah bagi Indonesia.
Harga Emas Terus Meningkat
Febrio mengungkapkan harga emas global terus naik signifikan. Pada November 2025, harga emas sempat menyentuh US$ 4.078 per troy ounce, atau sekitar Rp 66,93 juta.
Padahal pada kuartal I 2025, rata-rata harga emas hanya US$ 2.862 per troy ounce, atau sekitar Rp 47,89 juta.
“Sehingga ini harus kita pastikan bahwa sebanyak-banyaknya suplai emas tersedia di dalam negeri,” kata Febrio.
Minat Investasi Emas Tinggi
Febrio menambahkan bahwa ekosistem bank emas mulai terbentuk dan sudah memberikan manfaat kepada masyarakat. Layanan bullion bank yang dijalankan BSI dan PT Pegadaian disebut mendapat sambutan positif.
“Jadi tidak heran kalau kemudian bank bullion yang sudah beroperasi seperti yang dilakukan oleh BSI dan PT Pegadaian. Ini kemudian diminati oleh masyarakat sangat tinggi,” kata Febrio.
Namun, tingginya permintaan tidak diimbangi dengan ketersediaan emas fisik. Padahal Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia.
“Sehingga kita ingin produksinya terjadi di Indonesia dan likuiditas emasnya beredar banyak di Indonesia,” kata Febrio.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya menekan ekspor emas ke luar negeri agar produsen dapat memenuhi kebutuhan domestik. Rencananya, pemerintah akan menerapkan bea keluar emas sebesar 7,5% hingga 15%, berlaku untuk jenis emas dore, granules, cast bars, dan minted bars.
