BPK Temukan Pemborosan BUMN dan Badan Lainnya Rp 43 Triliun pada Semester I 2025

Rahayu Subekti
19 November 2025, 14:20
BPK, BUMN, pemborosan
KATADATA
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah pemborosan yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya mencapai Rp 43,35 triliun. Hal ini terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. 

“Permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran terutama pada BUMN dan badan Lainnya sebesar Rp 43,35 triliun,” kata Ketua BPK Isma Yatun dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Rabu (19/11).

Tak hanya itu, BPK juga masih menemukan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 25,86 triliun. Permasalahan kerugian ini berasal dari pemerintah pusat Rp 2,46 triliun, pemerintah daerah Rp 3,18 triliun, serta BUMN dan badan lainnya Rp 20,22 triliun.

Dengan adanya temuan ini, BPK pun mendukung upaya pemerintah untuk menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 69,21 triliun selama semester I 2025.

Langkah BPK Perbaiki Tata Kelola Keuangan

BPK saat ini telah  melaporkan IHPS Semester I 2025 itu dalam Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan laporan ini, BPK turut berperan dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara.

Hal tersebut dilakukan dengan mendukung pemberantasan korupsi melalui penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian sebesar Rp 71,57 triliun.

Selain itu, BPK melakukan penyelesaian permasalahan signifikan terkait isu lintas kementerian/lembaga/BUMN melalui sejumlah rekomendasi ini:

  • Perbaikan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKPP).
  • Penguatan pengendalian atas pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah.
  • Perbaikan kebijakan formula penghitungan kompensasi listrik.
  • Perbaikan penyaluran subsidi liquefied petroleum gas (LPG) tabung tiga kilogram.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...