Purbaya soal Kejagung Cekal Sejumlah Mantan Pejabat Pajak: Biar Saja Diproses
Kejaksaan Agung mencekal ke luar negeri sejumlah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait kasus perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan seluruh prosesnya kepada Kejagung.
“Saya belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) tapi saya pikir biar saja proses (hukum) itu berjalan,” kata Purbaya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/11).
Dalam proses korupsi yang tengah ditangani Kejagung ini ada beberapa pegawai Kemenkeu yang dimintai keterangan. Purbaya mengaku tidak dimintai keterangan langsung.
“Beberapa orang kami dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan dan kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan,” ujarnya.
Ia menyampaikan kasus tersebut bukan bagian dari bersih-bersih yang belakangan tengah dilakukan DJP Kemenkeu. Sebaliknya, kasus yang melibatkan mantan tiga pejabat Kemenkeu ini terjadi sudah lama.
“Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya nggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar saja Kejaksaan yang memprosesnya,” kata Purbaya.
Eks Pejabat Pajak dan Petinggi Djarum Dicekal ke Luar Negeri
Kejagung sebelumnya membenarkan melakukan pencegahan terhadap lima orang ke luar negeri. Tiga diantaranya merupakan mantan pegawai pajak dan dua lainnya merupakan mantan pejabat PT Djarum dan konsultan pajak.
Pencekalan terhadap lima orang ini dilakukan karena dugaan korupsi terkait memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada 2016-2020 oleh oknum DJP Kemenkeu.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Antara.
Ketiga mantan pejabat pajak ini yakni KD, KL, dan BNDP. Sementara pejabat PT Djarum yaitu VRH dan konsultan pajak HBP. Anang juga mengatakan bahwa kelima orang tersebut saat ini masih berstatus saksi.
Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kelima orang ini dicekal atas permintaan Kejagung. Pencegahan ke luar negeri ini berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
