Detail Diskon Tiket Pesawat, Kereta hingga Kapal pada Nataru 2025/2026
Pemerintah resmi meluncurkan program diskon tiket transportasi pada masa libur Natal dan tahun baru 2025/2026. Program ini ditujukan untuk memberikan insentif dan mendorong mobilitas masyarakat selama Nataru.
“Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataan tertulisnya dikutip Jumat (21/11).
Salah satu program dari paket stimulus perekonomian ini sudah disiapkan menjelang kuartal keempat yang lalu. Airlangga memastikan seluruh persiapan teknis telah dibahas dan disiapkan bersama, khususnya melalui pembahasan teknis pada Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Kapan Diskon Tiket Berlaku?
Diskon transportasi udara mulai dilaksanakan sejak akhir Oktober 2025 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang memberikan insentif pajak pertambahan nilai atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk atas jasa angkutan udara.
Untuk program diskon tiket kereta api, angkutan laut, dan angkutan penyeberangan telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama Penugasan kepada badan usaha milik negara atau BUMN sektor transportasi. Khusus tiga moda transportasi ini berlaku serentak mulai hari ini, 21 November 2025.
“Dengan demikian masyarakat sudah dapat mulai melakukan pemesanan tiket kereta api, kapal laut, dan angkutan penyeberangan sesuai dengan rencana liburannya,” ujar Airlangga.
Diskon transportasi Nataru 2025/2026 diberikan untuk periode perjalanan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Untuk kapal laut diskon diberikan untuk periode perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Berapa Besaran Diskon Tiket?
Program diskon tiket pada momen libur Nataru 2025/2026 mempunyai besaran dan target jumlah penumpang yang berbeda untuk setiap moda transportasi. Berikut rinciannya:
1) Diskon Tiket Kereta Api (PT KAI)
- Diskon tiket sebesar 30% dari harga tiket untuk perjalanan kereta ekonomi komersil (156 KA Reguler dan 26 KA Tambahan).
- Diskon akan diberikan kepada sekitar 1,50 juta penumpang.
- Pembelian tiket dilakukan melalui seluruh channel resmi penjualan tiket PT KAI.
2) Diskon Tarif Dasar Angkutan Laut (PT Pelni)
- Diskon tiket angkutan laut sebesar 20% dari tarif dasar setara 16%-18% dari total harga tiket bagi penumpang kapal kelas ekonomi.
- Diskon akan diberikan kepada 405.881 penumpang.
- Pembelian tiket dilakukan melalui seluruh channelresmi penjualan tiket PT Pelni.
3) Diskon Tarif Angkutan Penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry)
- Diskon tiket angkutan penyeberangan berupa 100% tarif jasa kepelabuhanan setara diskon riil rata-rata 19% dari tarif terpadu yang berlaku pada 8 lintasan pada 16 pelabuhan.
- Diskon akan diberikan kepada 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan atau setara dengan 2,34 juta penumpang.
- Pembelian tiket dilakukan melakukan aplikasi Ferizy.
4) Diskon Tiket Pesawat Udara
- Diskon tiket pesawat berkisar 13%-14% dari harga tiket, yang merupakan akumulasi dari berbagai komponen penurunan biaya.
- Diskon akan diberikan kepada sekitar 3,59 juta penumpang.
- Terdapat kebijakan perpanjangan jam operasi bandar udara, untuk memperkuat kelancaran mobilitas selama masa liburan.
