Penerimaan Pajak Neto Turun, Ditjen Pajak Ungkap Penyebabnya
Penerimaan pajak neto mencapai Rp 1.459,3 triliun selama Januari – Oktober, turun 3,9% year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 1.517,54 triliun. Direktorat Jenderal alias Ditjen Pajak mengungkapkan penyebabnya.
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan penurunan penerimaan pajak neto disebabkan oleh restitusi pajak yang naik dari Rp 249,59 triliun tahun lalu menjadi Rp 340,52 triliun per Oktober 2025.
Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari negara kepada wajib pajak. Jika perusahaan membayar pajak lebih besar dari kewajiban, maka negara wajib mengembalikannya.
"Restitusi melonjak sekitar 36,4% yoy, sehingga walaupun penerimaan pajak bruto mulai positif, penerimaan netonya masih turun," kata Bimo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (24/11).
Rincian restitusi pajak sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan atau PPh Badan Rp 93,80 triliun yang naik 80% yoy dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 52,13 triliun
- Pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) naik 23,9% yoy menjadi Rp 238,86 triliun
- Pajak lainnya naik 65,7% yoy menjadi Rp 7,87 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 4,75 triliun
“Restitusi didominasi PPh Badan dan PPN DN sehingga koreksi pertumbuhan secara neto jauh lebih dalam dibandingkan penerimaan bruto,” ujar Bimo.
Bimo mengungkapkan kenaikan restitusi pajak itu tetap memberikan dampak positif. Sebab, kenaikan restitusi ini menunjukkan dana kembali ke masyarakat dan menambah arus kas untuk para pelaku usaha.
"Dengan meningkatnya restitusi, artinya kas yang diterima masyarakat, termasuk sektor privat, bertambah sehingga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas dan menggerakkan perekonomian,” kata Bimo.
