Menteri Tito Ungkap Alasan Triliunan Dana Pemda Mengendap di Bank

Muhamad Fajar Riyandanu
24 November 2025, 20:24
dana Pemda mengendap di bank,
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran definitif Kementerian ATR/BPN tahun 2026 sebesar Rp9,49 triliun, sedangkan untuk Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp7,8 triliun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menjelaskan faktor yang melatarbelakangi dana triliunan rupiah milik pemerintah daerah atau Pemda mengendap di bank. 

Tito mengatakan ada Rp 203 triliun total simpanan pemda di bank. Nominal ini merupakan gabungan dari seluruh pemda provinsi dan kabupaten/kota.

“Beliau (Presiden Prabowo Subianto) bertanya kenapa masih ada daerah-daerah yang simpan di Bank,” kata Tito usai menghadiri rapat terbatas di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (24/11).

Kapolri 2016 - 2019 itu menjelaskan kepada Prabowo bahwa faktor transisi kepala daerah baru menjadi salah satu pemicu banyak pemda yang belum membelanjakan anggaran.

Mayoritas kepala daerah yang baru dilantik pada 20 Februari, masih menyusun struktur pemerintahan seperti kepala dinas, sekretaris daerah, dan pejabat lainnya. “Itu menjadi salah satu yang membuat perlambatan,” ujarnya.

Faktor lainnya yakni pemda menyiapkan pembayaran kontrak-kontrak akhir tahun.

Menurut Tito, banyak proyek daerah baru dibayar setelah pekerjaan selesai. Hal ini membuat pemda menahan sebagian anggaran untuk memastikan dana cukup ketika waktu pembayaran tiba pada akhir tahun mendatang.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT 2016 itu juga menjelaskan pemda harus menyiapkan anggaran untuk gaji dan operasional bulan Januari. Pemda harus menyiapkan sendiri dana untuk keperluan gaji ASN dan biaya operasional bulan Januari. Situasi itu membuat pemda perlu menahan sejumlah dana di rekening agar tidak terjadi kekurangan kas.

“Hal ini berbeda dengan pemerintah pusat maupun kementerian dan lembaga yang dibayarkan oleh Kementerian Keuangan. Kalau pemda tidak begitu, dia akan membayar sendiri,” ujar Tito.

“Memang ada dana transfer dari pusat, tapi pemda juga harus persiapan. Kalau dana transfer pusat terlambat datang, maka dia bisa menaggung itu, gaji kan tidak boleh ditunda.”

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...