Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan ke Kemenkeu Mulai 2027, Ini Alasannya

Rahayu Subekti
25 November 2025, 11:11
masyita, laporan keuangan, perusahaan wajib setor laporan keuangan
Katadata
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin mengatakan, aturan ini dibuat untuk membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, efisien, dan kredibel lintas sektor yang sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mewajibkan perusahaan menyetorkan laporan keuangan ke Kementerian Keuangan mulai 2027. Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan yang diundangkan dan diteken Presiden Prabowo Subianto pada 19 September 2025.

“Penyampaian laporan keuangan wajib dilakukan melalui Patfor Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK),” tulis pemerintah dalam Pasal 2 ayat (2) dikutip Selasa (25/11).

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mengatakan, aturan ini dibuat untuk membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, efisien, dan kredibel lintas sektor yang sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” kata Masyita dalam pernyataan tertulisnya dikuti Selasa (25/11).

Dengan demikian, menurut dia, mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.

Menurut Masyita, pengaturan tersebut tidak hanya menekankan kepatuhan administratif. Namun juga adanya harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan sebagai fondasi utama.

Ia menekankan agar pelaporan keuangan nasional tidak lagi berdiri sendiri-sendiri di tiap sektor, tetapi  menjadi bagian dari sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” ujar Masyita,

Mendukung Kebijakan Fiskal dan Ekonomi

Menurut Masyita, aturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan. Hal ini khususnya difokuskan dari sisi pelapor agar dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui PBPK.

Ia mengharapkan, regulasi ini dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual, serta dapat diverifikasi lintas sektor dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan.

“PBPK akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” kata Masyita.

Siapa yang Wajib Setor Laporan Keuangan ke Kemenkeu?

Berdasarkan beleid tersebut, pasal 3 menyebutkan pelapor yang wajib menyampaikan laporan keuangannya kepada Kemenkeu yakni:

1. Pelaku usaha di sektor keuangan yang terdiri atas:

  • Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Perusahaan pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lain baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di sektor keuangan.

2. Pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan, terdiri atas:

  • Entitas yang melakukan pembukuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Orang perorangan yang dipersyaratkan menyampaikan Laporan Keuangan pada saat melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan.
  • Orang perorangan yang wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan meliputi:

  • Menjadi debitur perbankan.
  • Menjadi debitur perusahaan atau lembaga pembiayaan.
  • Menjadi emiten dan atau perusahaan publik di pasar modal. 
  • Menjadi emiten di pasar uang.
  • Melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...