Anak Buah Purbaya Ungkap Banyak Eksportir Mainkan Data Demi Bebas Pajak

Rahayu Subekti
26 November 2025, 05:10
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing di Kantor Pusat Djp, Jakarta, Senin (20/10).
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing di Kantor Pusat Djp, Jakarta, Senin (20/10).
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing di Kantor Pusat Djp, Jakarta, Senin (20/10).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengungkapkan banyak eksportir memainkan data demi bebas pajak. Modus dengan manipulasi data ini kerap dilakukan dan merugikan negara karena pajak yang dibayarkan tidak sesuai. 

Bahkan, Bimo mengatakan saat ini target wajib ppajak yang berpotensi memanipulasi data terus bertambah. “Jadi targetnya dari kemarin 282. Setelah kita coba telusuri ini, tentu ini prejudice of innocence itu sekitar 463 wajib pajak," kata Bimo dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Selasa (25/11). 

Angka ini lebih lebih tinggi dibandingkan angka sebelumnya. Beberapa waktu lalu, Bimo mengungkap hanya 282 eksportir produk turunan crude palm oil atau CPO yang tengah diselidiki oleh DJP.

Tak hanya ini, modus lain juga muncul dengan menganaikan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Selain itu juga ada modus dengan mengabaikan kewajiban pajak dalam negeri, dan indikasi adanya dividen terselubung.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mendeteksi berbagai jenis pelaku under invoicing atau mis-invoicing. Modus ini terpantau kerap dilakukan para eksportir di sektor CPO. 

Kemenkeu juga sebelumnya berhasil menindak eksportir yang tidak menyampaikan data sesungguhnya dalm proses ekspor di Pelabuhan Ranjung Priok. Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap pelanggaran ekspor yang dilakukan PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Operasi gabungan ini berhasil membongkar modus baru penghindaran kewajiban ekspor pada komoditas kelapa sawit dan produk turunannya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan pelanggaran dilakukan dengan memberikan pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang tidak sesuai dengan izin ekspor.

“Setelah dilakukan analisis mendalam, ditemukan bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya dikirim eksportir,” kata Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11).

Menurut Djaka, PT MMS mengklaim mengekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) yakni limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan barang senilai Rp 28,7 miliar itu bukan limbah, melainkan fatty matter,produk turunan CPO bernilai tinggi.

Dengan cara ini, PT MMS menghindari bea keluar dan ketentuan larangan terbatas (lartas) ekspor. Menurut DJP, perbedaan antara nilai ekspor yang dilaporkan dan harga sebenarnya berpotensi menyebabkan kerugian penerimaan negara hingga Rp 140 miliar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...