RI Gandeng Singapura hingga Fiji Persempit Ruang Gerak Penghindaran Pajak

Rahayu Subekti
26 November 2025, 10:44
pajak, penghindaran pajak,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah memperluas kerja sama dengan otoritas perpajakan di sejumlah negara. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak untuk melarikan pajak.

“Ini untuk menghindari negara-negara yang menjadi tempat pelarian tax crime. Jadi area mereka untuk lari semakin sempit karena kita sudah kerja sama,” kata Bimo di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Selasa (26/11).

Kerja sama ini dilakukan dengan otoritas perpajakan Malaysia, Fiji, Australia, Jepang, Thailand, Korea Selatan, dan Singapura. Kerja sama ini juga termasuk pencegahan kejahatan perpajakan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan atau AI.

Salah satu kerja sama dengan RI yakni antara Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dengan National Tax Agency Jepang. Kerja sama ini dilakukan untuk menyelesaikan nota kesepahaman Assistance in Collection (AIC) dan penanganan kejahatan perpajakan.

Selain Jepang, Indonesia juga memperkuat koordinasi dengan Malaysia. Hal ini dilakukan karena tingginya aktivitas investasi lintas batas (cross-border) antara kedua negara ini.

Di sisi lain, kerja sama dengan Thailand, Korea Selatan, dan Singapura juga terkait pemanfaatan AI. Pengembangan ini dilakukan untuk membaca algoritma yang berkaitan dengan modus penghindaran pajak.

Bimo menekankan, Coretax nantinya juga akan mengadopsi hal yang sama. “Jadi Coretax kami akan terus perkuat dengan AI dengan analisis dari data yang tidak struktur dan juga data yang terstruktur,” ujar Bimo.

Dengan penggunaan AI, negara-negara tersebut telah memanfaatkan algoritma canggih dan pembelajaran mesin untuk mendeteksi pola penyelewengan. Hal ini baik terkait penghindaran pajak secara ilegal maupun penghindaran pembayaran pajak secara legal dengan memanfaatkan celah hukum. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...