Aktivasi Coretax Rendah, DJP Ingatkan Wajib Pajak Tak Bisa Lapor SPT 2026

Rahayu Subekti
26 November 2025, 14:49
coretax, pajak
ANTARA FOTO/Abdan Syakura/rwa.
Warga mengakses laman Simulator Terpadu SPT Tahunan PPh untuk mencari informasi penggunaan Coretax di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan mencatat wajib pajak yang baru mengaktivasi akun Coretax masih minim. Padahal pelaporan surat pemberitahuan alias SPT pada 2026 akan wajib menggunakan sistem tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan risiko jika para wajib pajak tidak mengaktifkan akun Coretax. “Kalau tidak aktivasi maka tidak bisa lapor SPT dan permohonan layanan apapun,” katanya di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11).

Dalam catatannya, dari 14,78 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT pada 2026 baru sekitar 5,73 juta melakukan aktivasi akun Coretax. 

Jika tidak segera melaporkan SPT, Bimo mengatakan wajib pajak akan dikenakan denda karena terlambat. Tidak hanya sampai aktivasi, setiap wajib pajak juga harus membuat registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik atau tanda tangan digital.

Cara Aktivasi Akun Coretax:

  • Kunjungi laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Isi centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  • Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
  • Pada bagian detail kontak, masukkan alamat email dan nomor handphone yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
  • Lakukan verifikasi identitas.
  • Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
  • Klik tombol “Simpan”.
  • Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
  • Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
  • Selesai.

Cara Membuat Kode Otorisasi atau Tanda Tangan Digital Coretax:

  • Login pada akun Coretax DJP
  • Klik menu “Portal Saya”
  • Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  • Scroll ke bagian bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”.
  • Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
  • Baca dan centang Pernyataan.
  • Klik Simpan.
  • Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, buka menu Portal Saya-Profil Saya, pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab “Digital Certificate”.
  • Dalam hal Status Kepemilikan adalah invalid, geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol “Periksa Status”.
  • Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
  • Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...