Purbaya Tunggu Ekonomi RI Tumbuh 6% Baru Pertimbangkan Pungutan Cukai MBDK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum akan menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK. Ia beralasan kebijakan ini baru akan dijalankan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah ada di level lebih baik dari saat ini.
“(MBDK) Belum dijalankan sampai ekonomi clear tumbuhnya,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (8/12).
Ia tidak menutup kemungkinan kebijakan yang ada di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2026 itu bisa diterapkan pada tahun depan. "Mungkin 2026 bisa di semester kedua, bisa jadi. Saya anggap ekonominya tumbuh lebih cepat di 6% ya,” ujarnya.
Purbaya mengatakan akan membahas hal tersebut dengan DPR jika kondisi ekonomi sudah memungkinkan. Menurut dia saat ini ekonomi RI yang baru di level 5,04% per kuartal III 2025 belum cukup kuat.
Es Teh di Warung Tidak Dipungut Cukai MBDK
Pemerintah akan menerapkan cukai MBDK untuk mengendalikan konsumsi gula berlebihan yang berisiko meningkatkan penyakit diabetes. Namun Kemenkeu memastikan meminum es teh manis di warung tak dipungut cukai MBDK.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan pengenaan cukai itu ttidak akan menargetkan minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat seperti warung.
“Jadi kalau minum es teh manis itu bukan cakupan dari MBDK,” kata Febrio, Senin (17/11).
Daftar minuman yang akan terkena cukai MBDK sudah ditetapkan dalam Undang-undang APBN 2026. Dalam UU APBN 2026, minuman manis yang terkena cukai hanya yang siap dikonsumsi.
“Jadi ini untuk yang sudah ready to drink (siap minum) dan konsentrat dalam kemasan untuk penjualan eceran,” ujar Febrio.
