Menkeu Purbaya Sebut Penerapan Pajak Ekspor Batu Bara Berlaku Mulai Januari 2026

Muhamad Fajar Riyandanu
16 Desember 2025, 07:23
purbaya, pajak ekspor batu bara,
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat Peresmian Alat Pemindai Peti Kemas dan Peluncuran Aplikasi Kepabeanan Berbasis AI di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bakal menetapkan tarif bea keluar atau pajak ekspor batu bara berkisar antara 1% hingga 5% mulai 1 Januari 2026.

"Januari langsung berlaku," kata Purbaya di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (15/12) malam.

Menkeu Purbaya mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. "Targetnya jelas, berapa triliun harus dicapai. Jangan sampai kami memberikan subsidi pada industri batu bara," ujarnya.

Purbaya sebelumnya menetapkan pajak ekspor emas di rentang 7,5%-15% melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. PMK yang ditetapkan pada 17 November 2025 ini  diundangkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku setelah 14 hari sejak tanggal diundangkan.

Penerapan bea keluar terhadap ekspor emas dan batu bara nantinya diharapkan dapat menjaga pasokan bahan baku dalam negeri, mempercepat hilirisasi, memperkuat tata kelola dan pengawasan, sekaligus meningkatkan penerimaan negara. 

Penerapan kebijakan bea keluar juga dinilai sejalan dengan Pasal 2A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Aturan itu menyebutkan bahwa bea keluar diterapkan untuk menjaga ketersediaan suplai di dalam negeri maupun menstabilkan harga komoditas. 

Pajak ekspor emas diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas, dan optimalisasi penerimaan negara. 

Sementara itu, kebijakan bea keluar batu bara diarahkan untuk mendorong hilirisasi, mendukung agenda dekarbonisasi batu bara, serta meningkatkan penerimaan negara. Komoditas tambang batu bara tetap memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. 

Meskipun Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, mayoritas ekspor masih berupa bahan mentah sehingga nilai tambah yang diperoleh belum optimal.  

“Untuk itu, instrumen bea keluar disiapkan guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, yang saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen Senayan Jakarta pada Senin (8/12).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...