Pegawai Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak di 2026, Ini Syarat dan Ketentuan

Rahayu Subekti
6 Januari 2026, 10:44
Pegawai
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU
Petugas kantor Imigrasi Banda Aceh melayani warga yang membuat paspor di Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/11/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menetapkan pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan bisa bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 itu disebutkan kebijakan ini untuk menjaga kelangsungan daya beli masyarakat. Selain itu juga untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026.

“Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis pemerintah dalam aturan yang berlaku sejak diundangkan atau pada 31 Desember 2025 itu, dikutip Selasa (6/12).

Apa Saja Kriteria Sektor Usahanya?

Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pekerja yang memiliki pendapatan hingga Rp 10 juta per bulan. Dalam Pasal 3 ayat (1) jelaskan kriteria pemberi kerja yang karyawannya bisa mendapatkan insentif PPh pasal 21 tersebut.

Kriteria pemberi kerja ini harus melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:

  1. Alas kaki
  2. Tekstil dan pakaian jadi
  3. Furnitur
  4. Kulit dan barang dari kulit
  5. Pariwisata

Pemberi kerja di lima sektor tersebut juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sudah ditentukan dalam PMK tersebut.

Berlaku untuk Semua Pegawai?

Dalam Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut dituliskan, kebijakan ini bisa berlaku untuk pegawai tetap tertentu dan atau pegawai tidak tetap tertentu.

Syarat bagi pegawai tetap tertentu harus memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan pada masa pajak Januari 2026 untuk pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026. Begitu juga pada masa pajak bulan pertama bekerja untuk pegawai tertentu yang baru bekerja pada
  • Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah peraturan lainnya perundang-undangan perpajakan. berdasarkan di bidang perpajakan.

Syarat bagi pegawai tidak tetap tertentu harus memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki NIK dan atau NPWP yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menerima upah dengan jumlah:
  1. Rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp 500 ribu dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.
  2. Tidak lebih dari Rp 10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.  
  • Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...