Purbaya Punya Kewenangan Baru di UU APBN 2026: Bisa Rekomposisi Rupiah dan Valas

Rahayu Subekti
9 Januari 2026, 12:00
purbaya, valas, rekomposisi, intervensi rupiah
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapatkan mandat baru setelah Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 resmi terbit. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Purbaya bisa melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 31 Ayat (2) UU APBN 2026. Mandat ini diberikan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian.

“Bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL (saldo anggaran lebih) melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing,” demikian penjelasan pemerintah dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (9/1).

Adapun dalam UU APBN sebelumnya, tidak ada aturan tertulis mengenai kewenangan Menteri Keuangan untuk melakukan rekomposisi rupiah dan valuta asing dana cadangan fiskal. Selama ini, pemerintah hanya menaruh SAL di Bank Indonesia.

Selanjutnya Pasal 31 ayat (3) menegaskan, pengelolaan dana SAL tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah daerah, dan badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional.

Namun dalam penjelasan UU APBN 2026, pemerintah belum menjelaskan kewenangan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing. Pemerintah hanya menyatakan kewenangan pinjaman SAL akan diatur melalui peraturan terpisah dari Menteri Keuangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan,” tulis aturan tersebut.

Namun, pemerintah menyatakan penggunaan SAL dilakukan untuk stabilisasi pasar surat berharga negara (SBN). Pasal 27 ayat (1) menjelaskan, penggunaan SAL tersebut bisa dilakukan jika terjadi krisis pasar SBN domestik.

“Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya,” demikian penjelasan beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 itu.

Purbaya sebelumnya menyatakan akan melakukan sejumlah upaya agar pertumbuhan ekonomi pada tahun ini bisa didorong ke level 6%. Salah satunya dengan mensinergikan kebijakan fiskal dan moneter. Namun, ia memastikan tidak akan mengintervensi kebijakan BI.

“Terus kami sinkronkan kebijakan moneter lebih baik, dengan moneter ya, bukan saya intervensi, kita komunikasi lebih baik dengan Pak Gubernur dari Bank Sentral," kata Purbaya dalam Media Briefing Akhir Tahun 2025. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...