Rekomposisi Rupiah-Valas: Sejauh Mana Menkeu Purbaya Boleh Melangkah?

Rahayu Subekti
9 Januari 2026, 14:35
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Undang-udang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 memberikan mandat baru terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui beleid ini, Bendahara Negara bisa melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing (valas) yang selama ini juga dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 31 Ayat (2) UU APBN 2026. Mandatnya diberikan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian.

“Bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL (saldo anggaran lebih) melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing,” tulis aturan itu.

Sejumlah ekonom menganggap kebijakan ini tidak otomatis membuat peran Kementerian Keuangan dan BI berbenturan. Namun tetap ada ruang yang perlu dicermati oleh Kemenketerian Keuangan karena langkah itu menyentuh wilayah sensitif yaitu nilai tukar, persepsi pasar, dan batas antara fiskal dan moneter.

Batasan Tidak Boleh Kabur

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengatakan pada dasarnya, ketentuan ini tidak bisa langsung dibaca sebagai benturan dengan otoritas moneter. Menurut dia, pemerintah lebih ingin mengambil ke arah pengelolaan fiskal.

“Ini bagaimana kas negara, pembiayaan, dan kewajiban valas dikelola agar APBN tidak terlalu sensitif terhadap gejolak global yang secara prinsip masih berada di ranah kebijakan fiskal,” kata Rizal kepada Katadata.co.id, Jumat (9/1).

Meski bukan menjadi persoalan, namun Rizal mengingatkan masalah akan muncul jika batasnya kabur dan komunikasinya lemah. Jika rekomposisi dilakukan terlalu aktif, Rizal mengatakan pasar bisa menafsirkan pemerintah ikut masuk ke wilayah nilai tukar.

“Sehingga yang berisiko bukan benturan formal, melainkan benturan persepsi,” ujarnya.

Namun, jika pemerintah jelas dalam memastikan langkah tersebut murni sebagai manajemen risiko APBN maka tidak akan berdampak negatif. Pemerintah juga perlu berkoordinasi dengan baik bersama Bank Indonesia.

“Jika itu dilakukan, kebijakan ini masih berada dalam koridor yang sehat,” kata Rizal.

Koordinasi dan Transparansi

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga menilai, secara prinsip, ketentuan baru itu tidak otomatis bertabrakan dengan Bank Indonesia. Sebab, bank sentral tetap memegang kendali kebijakan moneter, stabilitas nilai tukar, dan cadangan devisa. Sementara Kementerian Keuangan bergerak di ranah fiskal, khususnya pengelolaan kas negara seperti SAL.

Masalahnya bukan di aturan tertulisnya, tapi di praktik dan koordinasi. “Kalau rekomposisi dilakukan dalam skala besar dan tanpa sinkronisasi dengan BI, tentu bisa menimbulkan tekanan di pasar valas dan mengganggu upaya BI menjaga stabilitas rupiah,” kata Yusuf.

Namun, Yusuf menilai kebijakan ini juga seperti area abu-abu pembagian peran, bukan konflik langsung. Dampaknya tetap bisa positif jika dikelola hati-hati, memberi fleksibilitas fiskal, dan optimalisasi dana idle.

Di sisi lain tetap ada risiko yang perlu diantisipasi. “Risikonya juga nyata, mulai dari volatilitas nilai tukar sampai kekhawatiran negara terlalu jauh masuk ke aktivitas mirip perdagangan valas.,” ujarnya.

Pengelolaan SAL Lebih Fleksibel

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti juga menilai kebijakan ini bisa berdampak positif bagi pemerintah dalam pengelolaan SAL. Terlebih untuk beradaptasi dengan kebutuhan belanja pemerintah di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“SAL didorong lebih fleksibel. Misalnya untuk dana taktis bencana dan lainnya,” kata Esther.

Ia menilai tidak akan ada benturan antara BI dan Kemenkeu jika pemerintah hanya ingin mengubah porsi jumlah rupiah dan valas di Bank Indonesia. Terlebih, dana SAL juga tidak hanya dalam bentuk rupiah saja.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...