Airlangga Ungkap Dampak Perjanjian RI – AS di Tengah Tarif Dagang Baru Trump
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) menjadi langkah strategis untuk menjaga daya saing ekspor nasional. Perjanjian itu juga diyakini membuka ruang investasi baru di sektor teknologi tinggi.
Kesepakatan dagang ditempuh setelah Amerika Serikat secara unilateral mengenakan tarif resiprokal sebesar 32% kepada Indonesia pada April 2025. Tarif tersebut kemudian ditekan menjadi 19% melalui proses negosiasi intensif yang berujung pada penandatanganan ART pada 19 Februari 2026.
"Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional,” ujar Airlangga dalam penjelasan resmi yang dikutip Minggu (22/2).
Di sisi lain, Airlangga mengatakan pemerintah memahami posisi perjanjian yang kini dihadapkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan tarif yang sebelumnya diberlakukan Presiden AS terkait skema tarif resiprokal. Putusan tersebut memicu kekhawatiran akan ketidakpastian arah kebijakan perdagangan AS, termasuk bagi negara-negara yang telah lebih dulu menandatangani kesepakatan bilateral.
Airlangga menyatakan, pemerintah RI telah meminta agar fasilitas tarif 0% yang telah diberikan pemerintahan Trump kepada sejumlah produk unggulan Indonesia tetap berlaku, meskipun pemerintah AS menetapkan tarif baru sebesar 10% bagi seluruh negara.
“Kalau (negara) lain dikenakan (tarif) 10%, kami meminta untuk yang sudah 0% itu tetap berlaku. Karena negara yang sudah ada kebijakan (perdagangan) tidak sama (dengan yang belum menandatangani perjanjian),” ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Office of the United States Trade Representative (USTR). Dari komunikasi tersebut, pihak AS menyampaikan akan ada keputusan kabinet terkait negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dagang.
Menurut dia, sebagian fasilitas tarif 0% untuk produk pertanian Indonesia telah diatur dalam executive order tersendiri, sehingga tidak termasuk dalam kebijakan yang dibatalkan. Komoditas tersebut antara lain kopi, kakao, serta sejumlah produk agrikultur lainnya.
Selain sektor pertanian, Indonesia juga meminta agar tarif 0% tetap berlaku untuk produk yang terkait rantai pasok elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, hingga alas kaki. Namun, kepastian final masih menunggu hingga 60 hari sejak penandatanganan kesepakatan.
Selain itu Airlangga menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta jajarannya mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul setelah putusan terbaru MA. Ia mengatakan putusan tersebut menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," ucap Airlangga.
Dampak Perjanjian Dagang
Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat secara keseluruhan, terdapat 1.819 produk Indonesia yang mendapatkan pengecualian tarif. Untuk tekstil, Amerika Serikat menyiapkan mekanisme tariff-rate quota (TRQ) yang memungkinkan penurunan tarif hingga nol persen dalam kuota tertentu.
Kemenko menilai kebijakan tersebut akan memperkuat daya saing ekspor Indonesia ke pasar AS dan menjaga keberlanjutan industri yang menyerap sekitar 4–5 juta pekerja langsung. Sebagai bagian dari prinsip resiprokal, Indonesia membuka akses pasar bagi 99% produk asal AS dengan tarif 0% yang mulai berlaku saat perjanjian efektif.
Menurut Airlangga sebagian besar produk tersebut merupakan barang modal, bahan baku, dan komponen industri yang dibutuhkan pelaku usaha nasional. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan justru meningkatkan efisiensi dan daya saing industri domestik.
"Pemerintah Indonesia dan AS memiliki forum Council on Trade and Investment yang secara periodik akan membahas implementasi perjanjian ini, termasuk jika terjadi lonjakan impor yang signifikan dan mengganggu stabilitas pasar dalam negeri maupun perdagangan pada kedua,” katanya.
Komitmen Pembelian Energi hingga Isu Impor Beras
Dalam kesepakatan komersial, Indonesia menyetujui pembelian produk energi AS seperti LPG, minyak mentah, dan gasoline senilai US$15 miliar. Selain itu, pembelian pesawat komersial dan komponennya mencapai US$13,5 miliar, serta produk pertanian seperti kedelai, gandum, kapas, dan jagung senilai US$4,5 miliar.
Airlangga menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari strategi penyeimbangan perdagangan sekaligus menjamin pasokan energi dan bahan baku industri dalam negeri.
Terkait kekhawatiran lonjakan impor, Airlangga memastikan volume impor beras dari AS hanya 1.000 ton dan bersifat khusus, sehingga tidak signifikan dibanding produksi nasional.
Untuk sektor perunggasan, impor difokuskan pada Grand Parent Stock (GPS) yang memang belum diproduksi di dalam negeri. Pemerintah, kata dia, tetap memprioritaskan perlindungan peternak nasional.
Investasi Teknologi dan Hilirisasi
Di sektor investasi, ART membuka peluang bagi masuknya investasi teknologi tinggi di bidang ICT, alat kesehatan, dan farmasi. Pengakuan terhadap standar U.S. FDA dilakukan untuk menghindari duplikasi proses uji, namun pengawasan tetap berada di bawah otoritas nasional.
Selain itu, kerja sama mineral kritis tidak berarti membuka ekspor bahan mentah. Airlangga menegaskan kebijakan hilirisasi tetap berjalan, dan perusahaan AS didorong berinvestasi dalam pengolahan di dalam negeri. Perjanjian ART justru mendorong perusahaan AS untuk bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam implementasi kebijakan hilirisasi serta pengembangan industri pengolahan untuk mineral kritis dan rare earths.
"Perusahaan AS dapat melakukan penambangan dan pengolahan di dalam negeri, untuk kemudian komoditas yang sudah diproses tersebut dapat diekspor sama seperti praktik bisnis yang saat ini berlaku," ujar Airlangga lagi.
Perjanjian ART akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum domestik masing-masing. Pemerintah membuka ruang evaluasi dan amandemen melalui persetujuan tertulis kedua pihak.
Airlangga menekankan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi perjanjian berjalan optimal sehingga manfaat ekspor dan investasi dapat dirasakan lebih besar dibanding potensi tekanan dari sisi impor.
