Anggito Sindir Menkeu Purbaya Soal Laporan Keuangan Syariah dan Konvensional

Image title
24 Februari 2026, 17:44
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu memberikan keterangan pada konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Kamis (22/1/2026). LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pad
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu memberikan keterangan pada konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Kamis (22/1/2026). LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada periode reguler Januari 2026 dengan besarannya 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,00 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum, dan 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melalui keputusan yang dite
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyindir praktik pelaporan keuangan di Kementerian Keuangan yang hingga kini dinilainya belum memisahkan transaksi konvensional dan syariah. 

“Kementerian Keuangan malah belum. LKPP-nya Kementerian Keuangan itu campur antara transaksi haram dan transaksi halal,” ujar Anggito dalam acara sarasehan ekonomi syariah, Selasa (24/2).

Ia menegaskan langkah pemisahan laporan keuangan baru dapat ia terapkan setelah menjabat sebagai Ketua LPS. Pasalnya, saat masih menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan praktik tersebut.

“Ketua sekarang ketua (di LPS), dulu kan saya wakil (waktu di Kemenkeu) jadi enggak bisa. Kalau ketua kan punya otoritas, punya leadership,” katanya.

LPS Mulai Pisahkan Laporan Konvensional dan Syariah

Anggito menjelaskan, mulai tahun ini LPS secara resmi memisahkan laporan keuangan antara transaksi konvensional dan syariah. Kebijakan tersebut disebutnya sebagai yang pertama kali dilakukan.

“LPS sekarang saya mengintroduksi laporan keuangan untuk pemisahan antara transaksi konvensional dan transaksi syariah. Ini yang pertama kali dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, pemisahan dilakukan pada sisi pendapatan maupun belanja sehingga alur dana menjadi lebih transparan. Dengan skema tersebut, sumber pendapatan berbasis bunga dapat terlihat jelas, begitu pula pengeluaran dan investasi yang berbasis non-ribawi.

Ia menyebut, belum banyak lembaga yang menerapkan praktik serupa. Bahkan, bank sentral pun disebutnya baru memisahkan sisi pendapatan. Anggito berharap model di LPS bisa menjadi contoh bagi institusi lain dan dapat diterima dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai informasi, Anggito Abimanyu resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2025–2030 pada 8 Oktober 2025, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...