Diperpanjang Enam Bulan, Purbaya Buka Opsi Tambah Penempatan Dana di Perbankan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak menutup kemungkinan pemerintah akan menambah jumlah dana yang saat ini ditempatkan di perbankan. Sejak September 2025, pemerintah telah menempatkan dana Rp 200 triliun di perbankan.
Purbaya mengatakan, opsi penambahan dana ini terbuka menyesuaikan dengan kondisi likuiditas dan arah kebijakan Bank Indonesia (BI).
“Kita lihat keadaan. Kita lihat gimana strateginya Bank Sentral, kita akan adjust strategi kita sesuai dengan strategi bank sentral (BI),” kata Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (24/2).
Bendahara negara ini berpandangan koordinasi dengan otoritas moneter menjadi kunci agar kebijakan fiskal dan moneter berjalan selaras. Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi bertabrakan dengan strategi pengelolaan likuiditas yang dilakukan BI.
Fokus utama Kemenkeu adalah memastikan likuiditas perbankan tetap memadai untuk mendukung ekspansi kredit dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, opsi penambahan bisa saja ditempuh jika kondisi membutuhkan tambahan likuiditas.
“Saya monitor keadaan uang di perbankan dan saya pastikan likuiditas sistem perbankan kita di perekonomian kita cukup untuk mendorong ekonomi ke tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi,” kata Purbaya.
Adapun, penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di perbankan akan jatuh tempo pada Maret 2026. Purbaya sebelumnya memastikan penempatan dana di perbankan ini akan diperpanjang hingga enam bulan ke depan.
