Airlangga Buka Suara soal RI Tak Bisa Lagi Pungut Pajak Google Imbas ART
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait potensi Indonesia yang tak bisa lagi menarik pajak digital kepada perusahaan-perusahaan teknologi penyedia layanan digital asal AS, seperti Google dan Netflix imbas perdagangan tarif resiprokal yang diteken pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
“Dari berbagai forum kan memang yang terkait dengan pajak digital, bahkan dalam WTO sendiri sudah ada moratoriumnya,” kata Airlangga di kantor Kemenaker, Jakarta, Jumat (27/2).
Kementerian Keuangan sebelumnya memastikan mereka tetap dikenai pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Dalam poin kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan AS yang diteken pekan lalu, dinyatakan bahwa perusahaan jasa digital asal AS tak akan dikenai pajak digital atau pajak serupa yang mendiskriminasi perusahaan AS secara hukum.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyatakan ada perbedaan antara pajak digital dengan PMSE.
“PMSE itu bukan pajak digital. Pajak digital yang dimaksud oleh persetujuan ini dan juga sering diperdebatkan di global itu adalah pemajakan terhadap berapa ratus perusahaan besar teknologi dan mayoritas memang dari Amerika Serikat,” kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2).
Febrio mengatakan, perusahaan asal AS dalam bidang tersebut terhitung berjumlah puluhan. Ia mencontohkan Google dan Netflix.
