Indef: Pengecualian TKDN untuk AS Bisa Picu Kecemburuan Dagang

Image title
27 Februari 2026, 18:28
TKDN
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.
Pekerja menyelesaikan proses pemotongan pipa gas di pabrik produksi pipa gas PT Dwi Sumber Arca Waja Kura di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/2/2026). SKK Migas mempertegas kewajiban pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri di sektor hulu migas guna menekan impor serta meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian dari penguatan kapasitas industri nasional, yang menyasar kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dan pelaku usaha migas yang masih bergantung pada pr
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Peneliti Pusat Industri, Perdagangan dan Indef, Ahmad Heri Firdaus menilai permintaan Amerika Serikat agar Indonesia menghapus kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kesepakatan dagang menjadi salah satu yang paling memberatkan.

Heri menyebut implikasi kesepakatan ini berdampak luas tidak hanya bagi industri domestik tetapi juga hubungan dagang Indonesia dengan negara lain. Ia menilai, jika Indonesia mengikuti permintaan tersebut, pemerintah akan terlihat tidak konsisten terhadap kebijakan industri yang telah dibangun selama ini. 

Selain TKDN, Indonesia juga disebut diminta menerima standar kendaraan dan standar emisi AS, standar Food and Drug Administration (FDA) untuk obat dan alat kesehatan, menghapus sertifikasi dan label yang dianggap menghambat, menerapkan pre-shipment inspection, hingga memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). 

“Ini sangat signifikan menyentuh kebijakan industri domestik Indonesia,” katanya.

Heri mengingatkan, kebijakan TKDN selama ini sudah diterima dan diikuti banyak negara mitra seperti Korea Selatan, Jepang, dan Cina. Bahkan, sejumlah perusahaan dari negara-negara tersebut telah mendirikan pabrik di Indonesia untuk memenuhi ketentuan TKDN, khususnya di sektor elektronik dan gadget. 

“Artinya mereka setuju dengan kebijakan pemerintah Indonesia untuk mengikuti TKDN tersebut,” ujarnya. 

Ia mencontohkan industri telepon seluler, di mana berbagai merek Asia telah berinvestasi dan membangun fasilitas produksi di dalam negeri.

Menurut Heri, jika AS diberikan pengecualian misalnya untuk produk seperti iPhone atau MacBook sementara negara lain tetap wajib memenuhi TKDN, hal ini berisiko menimbulkan kecemburuan. 

“Negara-negara seperti Korea ini berpotensi cemburu. Kita dibilang pilih kasih, berat sebelah. Negara Asia disuruh TKDN, tapi Amerika Serikat boleh tidak,” katanya. 

Ia menilai situasi tersebut dapat menjadi preseden buruk dan memengaruhi persepsi pasar Indonesia di mata mitra dagang lain. 

“Negara-negara Asia di-suruh TKDN, tapi Amerika Serikat boleh untuk tidak mengikuti TKDN,” ujar Heri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...