Purbaya Wajibkan 27 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Apa Saja?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 atas perubahan PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Pada aturan yang diteken pada 11 Februari 2026 ini, 27 bank diwajibkan untuk melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Beleid ini menegaskan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
Informasi Terkait Penghasilan atau Kekayaan Wajib Pajak
Data dan informasi yang dimaksudkan, yakni keterangan yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan atau kekayaan wajib pajak, termasuk aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas.
Pada sektor perbankan, ada pula data yang harus dilaporkan melingkupi transaksi pembayaran kartu kredit yang dilakukan nasabah pada merchant, di antaranya: identitas bank penerbit atau bank acquirer; identitas merchant beserta nomor serta alamat identitas merchant, nilai transaksi, jumlah transaksi settlement, dan total transaksi batal.
Data-data tersebut disampaikan secara online dan dalam bentuk elektronik. Waktu penyampaiannya menyesuaikan dengan data yang telah ditentukan.
DJP juga diberi kewenangan untuk menyampaikan pemberitahuan terkait pemanfaatan data kepada pelapor. Dalam beleid ini dituliskan apabila data yang diterima dinilai belum memadai, DJP dapat meminta tambahan informasi melalui surat resmi yang wajib dipenuhi paling lambat satu bulan sejak diterima.
Adapun daftar 27 bank yang wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit adalah sebagai berikut:
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank DKI
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Mega Syariah
- PT Bank Panin Tbk
- PT Bank KB Bukopin Tbk
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk
- PT Bank Sinarmas Tbk
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT AEON Credit Service Indonesia
- PT Home Credit Indonesia
- PT Shinhan Finance
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- PT Bank QNB Indonesia Tbk
- PT Batam Bintan Telekomunikasi
