Purbaya Respons Soal THR Pekerja Swasta Kena Pajak: Protes ke Bosnya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan protes terkait tunjangan hari raya (THR) karyawan swasta yang dikenai pajak sebaiknya dilayangkan kepada pimpinan perusahaan, bukan kepada pemerintah.
“Protesnya ke bosnya lah, jangan ke pemerintah,” kata Purbaya dalam acara buka bersama dengan awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3).
Purbaya mengatakan, pemerintah menjalankan aturan pajak secara adil. Dia juga menjelaskan, sulit bagi pemerintah untuk mengubah aturan untuk menyenangkan semua pihak.
"Jadi kalau (pekerja) swasta protes, protes ke bosnya juga," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menjelaskan THR swasta maupun aparatur sipil negara (ASN), Polri, juga TNI dikenai pajak.
Bimo juga menjelaskan, sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak untuk THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER), sehingga THR digabung dengan gaji bulanan.
“Sebenarnyatidakada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban,” kata Bimo.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa THR tetap termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan demikian, THR yang diberikan tetap dapat dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
