Negara Tetangga Sudah Tetapkan Darurat Energi, Benarkah Kondisi RI Aman?
Sejumlah negara di Asia telah menetapkan status darurat energi akibat lonjakan harga minyak dan gangguan pasokan global. Namun. Indonesia hingga kini masih menyatakan kondisi energi dan fiskal relatif aman.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai optimisme pemerintah, termasuk yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait ketahanan APBN, merupakan hal yang wajar. Namun, kondisi di lapangan tetap perlu menjadi perhatian utama, terutama di tengah gejolak global yang mendorong kenaikan harga energi.
“Defisit anggaran berpotensi melebar jika harga minyak mentah global terus meningkat. Bahkan tanpa kenaikan pun, defisit APBN bisa mencapai 3,4%, apalagi jika tekanan harga energi berlanjut,” ujarnya saat dihubungi Katadata, Kamis (26/3).
Menurut Huda, tekanan terhadap APBN tidak hanya berasal dari sisi energi, tetapi juga dari belanja pemerintah yang besar untuk program prioritas. Dalam situasi ini, pemerintah dinilai perlu melakukan penyesuaian anggaran agar tidak memperburuk kondisi fiskal.
Ia menyoroti perlunya efisiensi, termasuk mengevaluasi program-program yang dinilai kurang berdampak luas terhadap perekonomian. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi pembengkakan subsidi energi, khususnya BBM.
“Penghematan anggaran perlu dilakukan untuk menambal subsidi BBM yang berpotensi membengkak,” katanya.
Huda juga mengingatkan bahwa dampak kenaikan harga energi global terhadap ekonomi domestik biasanya tidak langsung terasa, namun akan muncul dalam beberapa bulan ke depan. Salah satu risiko utama adalah meningkatnya inflasi akibat kenaikan harga barang impor.
Jika pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM bersubsidi, menurut dia, tekanan inflasi akan semakin tinggi. Selain itu, kenaikan harga energi global juga akan mendorong imported inflation, terutama pada komoditas yang bergantung pada bahan baku impor seperti pupuk dan obat-obatan.
“Biasanya dampaknya akan mulai terlihat dalam 2–3 bulan setelah kenaikan harga minyak global,” jelasnya.
Perlu Status Darurat Energi?
Terkait langkah sejumlah negara Asia yang telah menetapkan status darurat energi, Huda menilai Indonesia juga perlu mempertimbangkan langkah serupa. Namun, ia menekankan bahwa penetapan status tersebut harus diikuti dengan kebijakan konkret yang jelas.
“Sangat perlu, tapi pertanyaannya kan apa yang selanjutnya dilakukan? Apakah cukup dengan WFH saja? Kan itu yang belum kejawab,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tanpa kebijakan lanjutan yang terukur, penetapan status darurat energi berisiko menjadi simbolik semata tanpa upaya terhadap pengendalian krisis.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Indonesia masih aman dan belum berada di posisi tersebut.
“Darurat energi adalah kalau misalnya suplainya berhenti, itu yang saya takut. Bukan harganya, suplainya enggak ada.Ini kan masih ada suplainya. Jadi kalau bilang darurat, enggak. Tapi kita musti siap-siap terus ke depan,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).
Purbaya menyatakan, pemerintah akan bersiap-siap untuk menghadapi skenario terburuk kedepannya. Namun, ia memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia masih sanggup menahan dampak perang hingga saat ini. Ia pun memastikan tak akan mengubah postur APBN.
“Tapi pada saat sekarang, sampai akhir tahun dengan harga sekarang, kita masih tahan APBN ya. Tergantung keputusan pimpinan nantinya,” kata dia.
Selain itu, Purbaya menegaskan segalanya telah diperhitungkan, sehingga kekhawatiran berlebihan tak mendasar.
“Kan dihitung semua, dan satu lagi yang mereka lupa. Belanja pemerintah itu cuman sekitar 10% dari PDB kita. Yang 90% pasti bukan belanja pemerintah berarti swasta kan kira-kira,” kata Purbaya.
Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. sebelumnya mengumumkan keadaan darurat nasional di negaranya akibat gangguan pasokan imbas perang Amerika Serikat-Israel dengan Iran. Ia mengeluarkan perintah eksekutif, tang antara lain menginstruksikan penerapan paket terpadu untuk sektor industri, pangan, dan transportasi guna melindungi kepentingan nasional.
Paket ini dibentuk untuk memastikan ketersediaan pasokan energi dalam negeri, kelancaran penyediaan layanan esensial, kelangsungan aktivitas ekonomi, serta perlindungan sektor-sektor rentan.
