Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni, Eksportir Wajib Parkir di Bank BUMN 1 Tahun

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Mei 2026, 07:26
Uang dolar
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

“Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” kata Airlangga di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (5/5), malam. 

Dalam aturan tersebut, eksportir wajib menyimpan devisa hasil ekspornya di rekening khusus di bank-bank milik negara (Himbara) selama 1 tahun dan mengkonversinya ke rupiah maksimal 50%.

“Jadi perubahannya bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50%,” ujarnya. 

Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan ketentuan yang berlaku saat ini untuk sektor SDA minyak dan gas bumi (migas). Eksportir di sektor migas masih akan menggunakan aturan PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban pelaku usaha menyimpan 30% devisa hasil ekspor selama tiga bulan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan DHE bertujuan agar dana hasil kegiatan ekonomi di dalam negeri tidak langsung mengalir ke luar negeri. 

Menurutnya, selama ini banyak pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya domestik untuk memperoleh keuntungan,n tetapi dana hasil akhirnya justru banyak digunakan atau disimpan di luar negeri.

"DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik, yang pinjam pakai uang domestik, yang pakai sumber daya domestik tapi kita untung, uangnya dipakai di luar negeri,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (7/4).

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...