Bea Cukai Ungkap Kronologi saat Periksa Pembawa Kartu Pokémon, Bantah Intimidasi

Ade Rosman
18 Mei 2026, 17:50
pokemon, bea cukai
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Ilustrasi kartu Pokemon.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membantah terdapat intimidasi terhadap penumpang yang membawa barang koleksi berupa kartu Pokémon dari luar negeri. 

Dalam unggahan di akun Instagram resmi @beacukai dan @bcsoetta Bea Cukai beralasan penggeledahan bagasi atas penumpang berinisial JES itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan X-Ray yang menunjukkan adanya kartu Pokémon dalam jumlah yang banyak di dalam koper tersebut. 

Bea Cukai menuturkan, sesuai regulasi yang berlaku, setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar US$ 500 per orang. Namun, fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.

“Dari hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko Bea Cukai yang mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip), terhadap barang bawaan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan mendalam,” tulis Bea Cukai dalam unggahan Instagram tersebut.

Bea Cukai menjelaskan, indikasi sebagai jastip didasarkan pada dua hal, yakni: 1) Data perlintasan yang menunjukkan penumpang yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan, dan 2) Hasil pemantauan berbasis risiko terhadap aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri pada akun media sosial milik yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai meyakini JES membawa kartu Pokémon dalam jumlah yang signifikan.

“Sebagai petugas yang dituntut untuk mengamankan hak-hak negara melalui sektor penerimaan, maka dilakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap yang bersangkutan dan atas barang yang dibawanya untuk membuktikan pembeliaan dan penggunaannya,” tulis Bea Cukai. 

Adapun, Bea Cukai menuturkan, untuk satu pcs kartu Pokémon dapat dihargai sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 100 juta, hingga Rp 1,5 miliar.

Ketika diperiksa, JES mengaku kartu Pokémon tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh, dan bukan untuk diperjualbelikan. Ia juga menunjukkan bukti pembelian atau invoice

Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, Bea Cukai menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi, dan atas dasar hal itu, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan JES melanjutkan perjalanan.

“Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara,” tulis Bea Cukai. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...