Prabowo Atur Ekspor SDA Lewat Danantara, Berapa Potensi Penerimaan Negara?

Ade Rosman
20 Mei 2026, 16:38
rupiah, rupiah melemah, dolar AS
Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mengincar tambahan penerimaan negara mencapai ratusan triliun rupiah dari pelaksanaan aturan baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Beleid ini mengatur pengetatan tata kelola devisa hasil ekspor hingga kewajiban ekspor tiga komoditas utama melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

“Data dan nilai dari volume ekspor ini akan lebih transparan, kredibel, membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik ilegal dan mendorong optimalisasi daripada penerimaan negara, pajak, bea keluar maupun PNBP SDA,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5). 

Dalam aturan baru ini, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100% devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor nonmigas, retensi DHE wajib ditempatkan 100% selama minimal 12 bulan, sedangkan sektor migas wajib menempatkan 30% selama minimal tiga bulan melalui bank himpunan bank milik negara (Himbara).

Selain memperketat aturan DHE, pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN ekspor yang akan mengelola dokumentasi hingga transaksi ekspor komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferro alloy.

Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menutup praktik underinvoicing dan transfer pricing yang selama ini menyebabkan kebocoran devisa dan penerimaan negara.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya menemukan pola ekspor di mana perusahaan Indonesia menjual komoditas ke anak usaha di Singapura dengan harga rendah sebelum dijual kembali ke negara tujuan dengan harga jauh lebih tinggi.

“Dari tiga case tiap perusahaan itu rata-rata harga di Amerika atau di tujuan dibanding harga yang kita jual dari sini ke Singapura, itu dua kalinya. Dari situ saya sudah dirugikan setengah dari potensi pendapatan saya,” kata Purbaya.

Bendahara negara ini menjelaskan, praktik tersebut membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari pajak penghasilan, royalti, hingga devisa ekspor.

Ekonom dari Next Indonesia Center pada kesempatan yang sama memperkirakan, potensi tambahan penerimaan negara dari penertiban praktik underinvoicing dan transfer pricing dapat mencapai Rp 175 triliun per tahun.

“Kalau kita bisa pajaki 10%-nya dapat Rp 100 triliun untuk under-invoicing. Selain itu, transfer pricing-nya juga sekitar Rp75 triliun,” kata dia.

Jika mengacu pada estimasi Presiden Prabowo mengenai potensi kebocoran hingga Rp 2.500 triliun per tahun, menurut dia, tambahan penerimaan negara diperkirakan bisa mencapai Rp 250 triliun atau setara kenaikan tax ratio sekitar 1% terhadap PDB.

Belum Masuk Hitungan RAPBN 2027

Meski demikian, Airlangga mengatakan pemerintah belum memasukkan potensi tambahan penerimaan tersebut ke dalam asumsi pendapatan APBN 2027.

“Kita belum hitung potensi ini ke potensi pendapatan tahun depan. Saya enggak berani asumsikan dulu karena kita belum lihat sebetulnya kalau dijalankan dapatnya berapa,” kata dia.

Adapun aturan baru DHE SDA ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Sementara itu, tahap awal pengawasan ekspor melalui Danantara Sumberdaya Indonesia dimulai dengan mekanisme pencatatan dan dokumentasi transaksi selama tiga bulan sebelum beralih ke pengelolaan penuh transaksi ekspor pada 1 September 2026.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...