Pemerintah Wajibkan Ekspor Terpusat Lewat Danantara, Apakah Negara akan Untung?
Pemerintah akan mewajibkan ekspor sumber daya alam strategis melalui badan ekspor yang baru dibentuk, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Benarkah langkah ini akan menutup celah kebocoran penerimaan seperti harapan Presiden Prabowo Subianto?
Board of Trustees Prasasti Fuad Bawazier menilai langkah pemerintah membentuk DSI menjawab persoalan struktural yang sudah lama menggantung, yakni pencatatan ekspor yang terfragmentasi antar-pelabuhan, validasi harga yang lemah, dan repatriasi devisa yang tidak optimal.
Sebagai negara komoditas besar, menurut dia, Indonesia memang membutuhkan instrumen yang mampu mengonsolidasikan pencatatan, validasi harga, dan repatriasi devisa secara lebih sistematis.
"Langkah ini sejalan dengan kebutuhan menjaga cadangan devisa, memperkuat penerimaan negara, dan mendukung stabilitas nilai tukar di tengah tekanan eksternal yang masih berlangsung," ujar Fuad katanya dalam pernyataan tertulis, Jumat (22/5).
Ia mencatat, pemerintah akhirnya untuk pertama kalinya mengakui skala kerugian negara akibat under-invoicing ekspor. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pidatonya baru-baru ini menyampaikan estimasi kebocoran mencapai US$ 908 miliar, setara Rp 15.400 triliun sepanjang 1991-2024.
"Angka ini setara lebih dari empat kali APBN 2026, atau rata-rata Rp 450 triliun hilang setiap tahun, ini mendekati seperempat dari seluruh penerimaan pajak Indonesia hari ini," kata Fuad.
Meski demikian, Prasasti menilai keberhasilan DSI akan sangat ditentukan oleh kejelasan mekanisme implementasi dan kualitas komunikasi kebijakan kepada pelaku usaha, investor, dan publik. Substansi kebijakan yang kuat tetap membutuhkan desain implementasi yang kredibel agar dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.
Policy and Program Director Prasasti Piter Abdullah menyebut bahwa fase implementasi menjadi momentum penting bagi pemerintah dan Danantara untuk menegaskan posisi DSI sebagai instrumen transparansi berbasis pasar.
"Tantangannya memastikan persepsi pasar dan industri tetap positif selama masa transisi. DSI perlu diposisikan sebagai mekanisme penguatan pencatatan, validasi harga, dan repatriasi devisa, bukan sebagai badan yang mengambil margin melalui kontrol harga sepihak. Pembedaan ini penting agar tidak muncul kekhawatiran yang tidak perlu dari pelaku usaha maupun investor," ujar Piter.
Sementara itu, Direktur Eksekutif The Prakarsa Victoria Fanggidae dalam keterangan terpisah mengatakan mis-invoicing terjadi pada level transaksi seperti manipulasi harga, volume, kualitas, atau klasifikasi HS code.
“Memindahkan kendali ekspor dari pelaku swasta ke entitas negara tidak otomatis menutup celah ini. BUMN yang bertransaksi dengan afiliasi luar negeri menghadapi insentif dan celah yang serupa, bahkan berpotensi lebih sulit diawasi bila akuntabilitas publiknya lemah,” ujar dia.
Menurutnya, sentralisasi ekspor tanpa reformasi rezim transparansi pemilik manfaat (beneficial ownership) berisiko memindahkan opacity, bukan menutupnya.
Ia mengingatkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi(Beneficial Ownership) telah berjalan hampir satu dekade, tetapi Indonesia masih terjebak pada self-declaration administratif.
Validasi Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) Indonesia 2024 juga menyoroti lemahnya verifikasi data BO dan tidak adanya kewajiban identifikasi Politically Exposed Persons (PEPs), dua celah struktural yang memungkinkan praktik transfer pricing dan penyembunyian aset terus berjalan.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho menilai, kebocoran selama 34 tahun ini bertahan bukan karena siapa yang mengekspor. Hal ini terjadi karena lemahnya integrasi data antara Bea Cukai, DJP, dan PPATK, serta minimnya pertukaran data perdagangan lintas yurisdiksi.
“Tanpa percepatan revisi Perpres 13 Tahun 2018, sentralisasi di BUMN tidak akan menutup kebocoran," kata dia.
Revisi Perpres, menurut dia, perlu mencakup perubahan rezim verifikasi menjadi dua tahap yakni integrasi data DJP, Bea Cukai, dan PPATK, serta penerapan transparansi BO sebagai prasyarat perizinan ekspor.
