Rupiah Akhirnya Tembus Rp 18.000 per Dolar AS
Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menunjukkan tren pelemahan pada perdagangan Kamis (4/6/2026). Berdasarkan data perdagangan pada pagi ini, pukul 08.15 WIB, rupiah berada di level Rp 17.982,4 per dolar AS.
Mengacu pada data Investing, nilai tukar pada penutupan hari sebelumnya diperkirakan berada di kisaran Rp 17.925,6 per dolar AS. Dengan demikian, hingga pagi ini, rupiah telah terdepresiasi sekitar 56,8 poin atau 0,32% terhadap mata uang Negeri Paman Sam.
Pergerakan secara intraday juga menunjukkan tren penguatan dolar AS yang berlangsung sejak awal sesi. Rupiah sejak pukul 00.00 WIB konsisten berada di atas level Rp 19.250 per dolar AS. Mata uang nasional ini secara bertahap melemah hingga sempat menembus area Rp 18.000 per dolar AS untuk pertama kalinya, sebelum kembali berfluktuasi di sekitar level Rp 17.970– Rp 18.000.
Secara periodik, penguatan dolar AS terhadap rupiah juga terlihat dalam berbagai rentang waktu. Dalam satu pekan terakhir, nilai tukar mata uang Amerika itu terhadap rupiah tercatat naik sekitar 0,94%, sementara dalam satu bulan menguat 3,68%. Adapun dalam tiga bulan dan enam bulan terakhir, kenaikannya masing-masing mencapai 6,48% dan 7,99%.
Dengan posisi dolar AS di level Rp 17.982,4 pada pagi ini, rupiah masih berada di dekat area psikologis Rp 18.000 per dolar AS, yang mencerminkan tekanan terhadap mata uang domestik dibandingkan posisi penutupan sehari sebelumnya.
Mengenai tren pelemahan rupiah, Bank Indonesia (BI) sebelumnya menyatakan akan terus mencermati dinamika pasar keuangan global dan domestik, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik, serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat ketahanan eksternal," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).
BI menyatakan tetap aktif di pasar keuangan dengan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan menjaga kecukupan likuiditas valuta asing.
Selain itu, sejak 2 Juni 2026, BI telah memberlakukan ketentuan baru berupa threshold tunai pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying sebesar US$ 25.000 per pelaku per bulan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung stabilitas pasar valuta asing domestik.
Di sisi lain, BI juga terus memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral melalui skema Local Currency Transaction (LCT). Kerja sama tersebut saat ini telah terjalin dengan sejumlah negara, yakni Cina, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Lebih lanjut, bank sentral menilai stabilitas rupiah membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, koordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dunia usaha, dan pelaku pasar terus diperkuat guna menjaga stabilitas pasar keuangan dan ketahanan eksternal perekonomian nasional.
