Purbaya: Aturan Layer Cukai Tembakau Tunggu Lampu Hijau DPR

Ade Rosman
4 Juni 2026, 19:42
cukai, cukai hasil tembakau, Purbaya
ANTARA FOTO/Akramul Muslim/foc.
Sejumlah pekerja menyelesaikan produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di rumah produksi rokok Haba di Desa Lambeugak, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Aceh, Kamis (5/2/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah belum akan menerapkan aturan baru mengenai penyederhanaan lapisan atau layer cukai hasil tembakau (CHT). Pemerintah masih harus menunggu lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerapkan aturan ini.

Meski demikian, Purbaya menyebut pembahasan mengenai lapisan CHT ini telah dilakukan secara informal. Purbaya juga mengatakan pemerintah telah menyiapkan draf aturan yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Sudah ngomong di belakang, tapi resminya belum. Yang official-nya belum. Tapi, bicara di belakang sudah," kata Purbaya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Meski begitu, Purbaya menegaskan pembahasan resmi dengan DPR masih menjadi tahapan yang harus dilalui sebelum kebijakan dapat diberlakukan.

"Saya masih perlu menghadap DPR dulu untuk diskusi," kata Purbaya.

Ketika ditanya apakah aturan tersebut akan mulai berlaku pada Juni 2026, Purbaya menjawab pemerintah masih menunggu persetujuan parlemen.

"Belum. Kita tunggu persetujuan DPR," katanya.

Cukai Hasil Tembakau 2027 Tidak Naik

Bulan lalu, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2027. Bendahara negara ini memberikan sinyal tidak akan menaikkan atau menurunkan CHT. 

“Saya buat konstan saja, enggak naik dan enggak turun,” kata Purbaya di kantornya, Selasa (20/5). 

Purbaya memilih untuk menjaga stabilitas, serta memperkuat pengawasan di sektor industri rokok.  “Kami akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok,” katanya. 

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyambut baik keputusan Purbaya untuk tidak menaikkan tarif CHT 2027. Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan keputusan itu merupakan langkah tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang tidak menentu.

"Kebijakan ini menjadi bukti, pemerintah mendengar suara masyarakat yang khawatir akibat situasi internasional yang berimbas pada sector industri hasil tembakau yang menyerap sekitar 6 juta orang," ujarnya, Kamis (21/5).

Menurut Henry, pekerja di sektor industri hasil tembakau terdiri atas petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang eceran. Ia juga mendukung rencana Kementerian Keuangan untuk memberantas rokok ilegal.

Selama ini, tarif cukai hasil tembakau yang tinggi disebut sebagai salah satu penyebab meluasnya peredaran rokok ilegal. Hal ini merusak industri hasil tembakau yang legal dan merugikan negara karena kehilangan penerimaan cukai hasil tembakau.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...