Tiffany & Co Kembali Beroperasi Usai Sanggupi Bayar Denda Rp 97,49 Miliar

Ade Rosman
8 Juni 2026, 19:26
Tiffany & Co, Purbaya, bea dan cukai
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Pekerja mengangkut perhiasan yang akan disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta di Pluit, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, kembali beroperasi setelah perusahaan tersebut menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban kepabeanan dan sanksi administratif yang ditetapkan pemerintah senilai total Rp 97,49 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke gerai Tiffany & Co pada Senin (8/6). Dalam kunjungannya itu, ia memastikan kegiatan usaha Tiffany & Co kembali berjalan usai penyelesaian kasus kepabeanan yang sempat menjeratnya.

Perusahaan tersebut sebelumnya dinilai melanggar ketentuan di bidang kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lalu melakukan audit kepabeanan dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp 97,49 miliar yang terdiri atas kewajiban kepabeanan serta sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 78,50 miliar.

Purbaya mengatakan, Tiffany & Co telah menyampaikan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan, termasuk pembayaran sanksi administratif.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya dalam keterangannya, Senin (8/6). 

Purbaya menekankan pemerintah mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha.

Ia menilai hal itu diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Penyegelan Toko Perhiasan Mewah

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta sebelumnya melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah, di antaranya adalah Tiffany&Co. Penyegelan dilakukan karena  adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto seperti dikutip dari Antara

Selain toko perhiasan Tiffany&Co di Plaza Senayan yang dilakukan penindakan, ada dua toko lainnya dari merek (brand) perhiasan kelas dunia itu di Plaza Indonesia dan Pasific Place.

Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta.

“Untuk saat ini tiga toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma satu outlet,” ungkapnya.

Penindakan tersebut menindaklanjuti instruksi dari Menkeu Purbaya agar DJBC menggali potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan di kepabeanan maupun cukai.

“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," katanya. 

Siswo juga menegaskan, DJBC akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak. 

Apabila belum terdaftar, DJBC akan melakukan tindakan sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka 'declare' ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali," katanya. 

Dia menyampaikan kembali bahwa yang dilakukan ini adalah pengawasan dan masih dalam rangka administratif. Siswo menjelaskan, sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000% dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kalau pasalnya, lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kami mencoba untuk mengeliminasi sidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...