Target Pendapatan Negara Naik, DPR Dorong Pemberlakuan Cukai Minuman Manis
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati kenaikan target pendapatan negara dalam RAPBN 2027 naik hingga 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Untuk memaksimalkan pendapatan, DPR menyarankan pemerintah mencari sumber pemasukan baru negara. Salah satunya adalah penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menyampaikan hal tersebut saat membacakan hasil Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI pada Kamis (11/6). Menurutnya, Panja menyepakati adanya kenaikan batas bawah target pendapatan negara dibandingkan skenario awal pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
“Kesepakatan Panja menaikkan batas bawah menjadi 12,01% atau naik sekitar 0,19%,” ujar Fauzi.
Ia menjelaskan, penyesuaian lebih lanjut akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan mengingat kenaikan target penerimaan tersebut akan berdampak terhadap komponen penerimaan negara lainnya.
Dalam upaya mengejar target tersebut, Komisi XI mendorong pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
“Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan untuk menutupi kekurangan penerimaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” katanya.
Pemerintah juga diarahkan melakukan intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan tarif bea masuk terhadap sejumlah komoditas tertentu. Di Pemerintah juga diminta memperluas objek barang kena cukai (BKC) serta basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu.
Meski demikian, Fauzi mengatakan, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. "Perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu disesuaikan dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Pada sektor perpajakan, pemerintah juga akan memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.
Penguatan administrasi perpajakan dilakukan melalui optimalisasi sistem Coretax serta penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pengawasan terhadap wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan wajib pajak orang pribadi prominen juga akan diperketat. Sementara itu, fungsi penegakan hukum perpajakan diperkuat melalui pendekatan multidoor guna memberikan efek jera bagi pelanggar.
Di bidang insentif, DPR meminta pemerintah merampingkan insentif perpajakan agar lebih tepat sasaran dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha. Kementerian Keuangan juga diminta menyusun roadmap pelaksanaan pajak karbon sebagai bagian dari reformasi fiskal jangka menengah.
