Revisi UU PPSK, Ini Poin-Poin Krusial Perubahan Kewenangan BI, OJK, LPS

Agustiyanti
22 Juni 2026, 15:36
sistem keuangan, BI, OJK, LPS, KSSK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari (kiri), Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (kanan) berfoto sebelum menyampaikan keterangan pers hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kuartal I 2026 di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah telah menerbitkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang resmi berlaku pada Rabu (17/6). Aturan baru ini, antara lain mengubah sejumlah peran dan kewenangan tiga lembaga otoritas keuangan,Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Peran dan Kewenangan BI

Dalam UU PPSK yang telah direvisi, Bank Indonesia memiliki peran baru untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan lapangan kerja melalui bauran kebijakan. Bank Sentral juga mendapatkan mandat baru untuk melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan. 

Revisi UU PPSK juga menambahkan ketentuan perlindungan hukum bagi pejabat Bank Indonesia. Dalam Pasal 35E, BI dapat memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, hingga menanggung biaya pembelaan terhadap tuntutan perdata maupun pidana yang dihadapi pejabatnya dalam pelaksanaan tugas.

Perubahan lainnya adalah terkait peran DPR sebagai pengawas. Revisi UU ini menambahkan pasal baru, yakni terkait kewenangan DPR melakukan evaluasi kinerja terhadap BI berdasarkan laporan kinerja kelembagaan.

Hasil evaluasi dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan wajib untuk ditindaklanjuti serta bersifat mengikat. Dalam aturan sebelumnya, pengawasan DPR terhadap BI sebenarnya sudah dilakukan, tetapi laporan yang disampaikan Badan Supervisi dan tidak bersifat mengikat.

DPR dalam beleid baru ini juga memperoleh kontrol lebih besar terhadap penggunaan anggaran BI. Bank Sentral kini perlu mendapatkan persetujuan DPR jika terdapat perubahan anggaran yang menyebabkan tambahan kebutuhan anggaran. 

Perubahan Kewenangan OJK

Revisi UU PPSK juga menambah tugas pengawasan OJK secara signifikan. Kewenangan baru mencakup sektor yang sebelumnya tidak disebutkan, yakni bursa karbon, pasar derivatif, bursa mineral/komoditas strategis, industri aset kripto, dan dana publik tertentu (seperti dana haji dan Tapera).

Pasal 6 ayat (1) UU P2SK kini menyebut “OJK berwenang mengatur dan mengawasi kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis," demikian penjelasan Pasal 6a ayat 1 UU PPSK dikutip Senin (22/6). 

Karena itu, UU juga menambah jabatan baru di OJK yakni kepala eksekutif pengawas bursa mineral dan komoditas strategis” sebagai anggota Dewan Komisioner.

UU ini juga mengatur bahwa penyelenggara bursa mineral diwajibkan memperoleh izin usaha dari OJK sebelum beroperasi. Di bidang pengawasan dana publik, OJK diamanatkan membuat aturan pelaksanaan melalui peraturan pemerintah untuk mengawasi pengelolaan dana haji dan Tapera.

OJK pun perlu menyiapkan unit/departemen baru untuk sektor-sektor ini, mengembangkan kerangka perizinan dan pengawasan, dan berkoordinasi erat dengan lembaga terkait. 

Kewenangan pengawasan OJK yang lebih luas ini ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan saat muncul inovasi jasa keuangan baru. Namun, aturan terperinci terkait kewenangan ini masih memerlukan peraturan teknis agar tidak menimbulkan tumpang tindih.

Selain itu, revisi UU PPSK juga menambahkan ketentuan perlindungan hukum bagi pejabat Otoritas Jasa Keuangan. Dalam Pasal 39A, OJK dapat memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, hingga menanggung biaya pembelaan terhadap tuntutan perdata maupun pidana yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan mereka.

Perubahan Kewenangan LPS

Dalam revisi UU PPSK, LPS mendapat fungsi baru, yakni sebagai lembaga yang menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis. Pasal 6 UU P2SK juga menyatakan LPS boleh menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta iuran awal dari perusahaan asuransi yang bergabung.

Pasal 53 ayat (1) pun mewajibkan setiap perusahaan asuransi ikut program ini. Program ini dimaksudkan untuk melindungi pemegang polis jika terjadi perusahaan asuransi gagal bayar. Dengan adanya ketentuan ini, LPS tidak hanya menanggung simpanan perbankanm, tapi juga risiko proteksi asuransi.

Sebagai persiapan, LPS berkewajiban merumuskan pedoman operasional, dengan jangka waktu pelaksanaan paling lambat Januari 2028. 

Seperti halnya pada BI dan OJK, revisi UU PPSK juga ketentuan perlindungan hukum bagi pejabat Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam Pasal 88A, LPS dapa memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, serta penggantian biaya pembelaan hukum atas tuntutan perdata maupun pidana yang terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan pejabatnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...