Pemerintah Kaji UU Sampah untuk Menjerat Importir Pakaian Bekas Ilegal

Image title
23 Juni 2026, 18:08
pakaian impor bekas
ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah berencana menggunakan Undang-Undang Pengelolaan Sampah untuk menjerat pelaku impor pakaian bekas ilegal (balepress) yang baru-baru ini terungkap di Jakarta dan Kalimantan Barat.  Langkah ini diambil agar pelaku dapat dikenakan hukuman lebih berat dibandingkan jika menggunakan Undang-Undang Perdagangan. 

Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana perdagangan terkait masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia. Namun, aparat juga membuka peluang menerapkan pasal dalam Undang-Undang Sampah yang memiliki ancaman pidana lebih tinggi.

“Atas temuan ini kami akan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang perdagangan. Di dalam Undang-Undang Perdagangan dijelaskan secara rinci dilarang melakukan importasi barang tidak baru,” ujar Anton dalam konferensi pers, Selasa (23/6).

Menurut Anton, ancaman pidana dalam Undang-Undang Perdagangan maksimal hanya lima tahun penjara. Karena itu, penyidik tengah mengkaji penggunaan Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang secara tegas melarang impor sampah ke wilayah Indonesia. 

“Kami juga akan mencoba menerapkan undang-undang yang ancamannya lebih tinggi melalui Undang-Undang Sampah. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan dilarang melakukan importasi sampah ke Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Anton menjelaskan, pelaku hanya dapat dijerat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara jika menggunakan UU Perdagangan . "Tetapi kalau dikenakan Undang-Undang Sampah, maksimal delapan tahun penjara,” lanjut Anton.

Bongkar Seluruh Rantai Pelaku

Polda Metro Jaya juga akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam rantai impor pakaian bekas ilegal, mulai dari pemesan barang, perusahaan ekspedisi, perusahaan pelayaran hingga pemilik barang di luar negeri.

Menurut Anton, pakaian bekas dalam jumlah besar tidak mungkin masuk ke Indonesia tanpa adanya jaringan yang terorganisir.

“Pakaian bekas ini tidak akan masuk ke Indonesia jika tidak ada yang melakukan pemesanan. Pemesan tidak akan bisa mengimpor langsung tanpa dibantu perusahaan ekspedisi. Perusahaan ekspedisi tidak akan bisa mengimpor tanpa bantuan shipping company, dan shipping company mengambil barang dari pemilik barang yang berada di luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penegakan hukum tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti. Pemerintah kini tengah mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi pakaian bekas ilegal tersebut.

Bea Cukai bersama aparat penegak hukum saat ini tengah menelusuri pemilik gudang di Kalimantan Barat yang menjadi lokasi penimbunan balepress serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer yang diamankan di Jakarta. 

“Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta,” kata Purbaya. 

Ia menegaskan pendekatan penegakan hukum akan diperluas agar tidak hanya menyasar barang bukti, tetapi juga sarana angkut dan pihak-pihak yang terlibat.

“Tadi kami sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum kapal atau pemilik kapal yang terlibat dalam kegiatan seperti ini,” ujar Purbaya.

Menurutnya, selama ini penindakan sering kali hanya berfokus pada penyitaan barang ilegal, sementara pelaku dan sarana yang digunakan dapat lolos dari jerat hukum. 

“Sekarang kita akan lakukan seperti di darat. Kalau ada pelaku rokok ilegal, bukan hanya rokoknya yang ditahan. Mobilnya dan sopirnya juga ditahan untuk menimbulkan efek jera. Di sini juga sama, saya akan kerjakan seperti itu,” kata dia.

Purbaya memastikan proses penyidikan terhadap para importir akan dilakukan bersama kepolisian sehingga pelaku tidak lagi bisa lolos hanya dengan kehilangan barang selundupan. 

“Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja,” katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...