Pemerintah Siapkan Tiga Kawasan International Financial Center di Bali
Pemerintah tengah mematangkan rencana pembentukan pusat keuangan internasional atau International Financial Center (IFC) di Bali. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kawasan tersebut berpotensi dikembangkan di dua hingga tiga titik berbeda.
“Kami siapkan di Bali,” kata Airlangga kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Langkah pertama yang harus diselesaikan adalah pembentukan payung hukum, melalui undang-undang, sebelum masuk ke tahap pengaturan teknis dan pembentukan kelembagaan. “Ya kami bentuk undang-undangnya dulu., baru kami atur teknisnya,” kata dia.
Airlangga menyebut, pemerintah juga telah melakukan konsultasi dan komunikasi dengan sejumlah lembaga terkait mengenai rencana tersebut. Struktur pengelola atau pimpinan lembaga IFC masih terlalu dini untuk ditentukan.
Keinginan membentuk IFC muncul karena pemerintah ingin meningkatkan daya tarik terhadap arus modal global. Langkah ini meniru keberhasilan negara-negara yang menjadi pusat keuangan internasional, seperti Singapura dan Uni Emirat Arab.
Airlangga menjelaskan, investasi yang masuk ke Indonesia melalui skema konvensional hanya mencapai sekitar Rp 2.200 triliun per tahun. Angka ini masih jauh di bawah dana yang berhasil dihimpun Singapura melalui statusnya sebagai pusat keuangan global. “Mereka bisa menarik investasi Rp 5.000 triliun,” ucapnya.
Dana yang masuk tidak seluruhnya diinvestasikan di negara tersebut. Ada yang ditampung terlebih dulu, sebelum disalurkan ke berbagai negara tujuan investasi.
Selain Singapura, Airlangga juga menyinggung keberhasilan Dubai dalam mengembangkan pusat keuangan internasional. Ia menyebut Dubai International Financial Centre (DIFC) saat ini mengelola aset dalam jumlah sangat besar.
