Luhut soal Kekebalan Investor Patriot Bond: Pemerintah Sudah Hitung Risikonya
Perlindungan hukum yang diberikan terhadap investor patriot bond dan merah putih bond dalam Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tengah menjadi sorotan publik. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam membuat pengaturan tersebut.
"Saya tidak tahu detailnya apakah mau seperti tax amnesty atau bagaimana, saya tidak mengerti. Tapi saya kira pemerintah sudah memikirkan baik-baik," ujar Luhut saat ditemui di kantornya, Kamis (25/6).
Menurut dia, tujuan utama penerbitan Patriot Bond adalah menarik dana dan investasi yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan nasional. Karena itu, instrumen tersebut harus tetap memberikan manfaat bagi investor tanpa mengabaikan kepentingan negara.
"Yang penting mereka juga dapat untung. Jangan sampai mereka jadi rugi, mereka juga punya kewajiban untuk menaruh investasi di dalam negeri," katanya.
Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tengah menjadi sorotan publik lantaran memuat ketentuan mengenai jaminan negara terhadap pembelian instrumen surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 50A ayat (5) revisi UU P2SK yang menyebut negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum maupun pidana khusus.
Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa perlindungan mencakup pidana perpajakan serta gugatan secara perdata.
