Purbaya Sebut Penyaluran Insentif Motor Listrik Mundur hingga Agustus 2026

Ade Rosman
29 Juni 2026, 14:13
Purbaya, insentif, kendaraan listrik
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Pengemudi ojek daring mengganti baterai sepeda motor listriknya di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) PLN, Gambir Jakarta, Jumat (8/5/2026). Pemerintah menyiapkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen hingga 100 persen untuk mobil listrik dan subsidi Rp5 juta per unit untuk motor listrik sebagai bagian dari upaya mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan implementasi penyaluran insentif pembelian sepeda motor listrik. Oleh karena itu, penyalurannya ditunda menjadi Agustus 2026, atau mundur sekitar satu bulan dari rencana semula. 

“Mungkin persiapannya masih butuh waktu banyak,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6). 

Purbaya mengaku belum berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai hal tersebut. Ia mengatakan masih perlu membahasnya dengan Airlangga untuk memastikan implementasi tersebut. 

“(Airlangga) belum bicara sama saya, seingat saya sih waktu itu ditunda satu bulan. Mungkin perlu satu bulan lagi,” kata Purbaya. 

Pemerintah menunda implementasi penyaluran insentif untuk pembelian sepeda motor listrik selama satu bulan ke depan. Menurut Airlangga penundaan dilakukan karena skema insentif masih dalam tahap kajian.

“Insentif sepeda motor listrik kemarin dikaji lagi, tambahan satu bulan,” kata Airlangga di Jakarta, Senin (23/6).

Mundur dari Target Juni 2026

Program bantuan fiskal tersebut sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026. Namun, Airlangga menjelaskan alasan penundaan karena pemerintah saat ini masih perlu membahas mekanisme pelaksanaan program tersebut dengan matang sebelum resmi diluncurkan.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan tengah menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik yang ditargetkan mencakup masing-masing 100 ribu unit mobil listrik dan sepeda motor listrik pada 2026.

Untuk sepeda motor listrik, pemerintah memperkirakan nilai insentif sebesar Rp 5 juta per unit. Namun, besaran dan skema final bantuan tersebut masih akan diumumkan lebih lanjut setelah pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait selesai.

Purbaya juga berpendapat insentif kendaraan listrik diberikan untuk menekan impor bahan bakar minyak (BBM) di tengah harga minyak global yang diperkirakan masih tinggi dalam beberapa bulan ke depan.

Adapun program insentif kendaraan listrik menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...