Pemerintah Bebaskan Pajak JHT Pensiunan hingga Rp 50 Juta
Pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun berupa pembebasan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal hingga Rp 50 juta.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, mengatakan pemberian insentif ini telah lama berlaku sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 tahun 2010.
“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp 50 juta dan telah diberikan insentif pajak nol persen,” kata Deni dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Deni mengatakan bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya dikenakan tarif PPh Final 5%, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
Pajak untuk Penarikan JHT Saat Pekerja Masih Aktif
Sementara itu, untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.
“Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT,” kata Deni.
Di sisi lain, Deni menyebut iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh.
