Pemerintah Bebaskan Pajak JHT Pensiunan hingga Rp 50 Juta 

Ade Rosman
30 Juni 2026, 12:37
pajak, JHT
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/Spt.
Petugas mendata warga yang mengurus klaim jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (22/7/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun berupa pembebasan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal hingga Rp 50 juta. 

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi  Kementerian Keuangan, mengatakan pemberian insentif ini telah lama berlaku sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 tahun 2010. 

“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp 50 juta dan telah diberikan insentif pajak nol persen,” kata Deni dalam keterangannya, Selasa (30/6).  

Deni mengatakan bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya  dikenakan tarif PPh Final 5%, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.  

Pajak untuk Penarikan JHT Saat Pekerja Masih Aktif

Sementara itu, untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku. 

“Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya  dari program JHT,” kata Deni.  

Di sisi lain, Deni menyebut iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...