Daftar Transaksi yang Tak Dipungut Pajak Marketplace: Pulsa hingga Perhiasan

Ade Rosman
1 Juli 2026, 11:33
pajak, ditjen pajak, marketplace
Vecteezy.com/Manassanant Pamai
Ilustrasi. Salah satu kelompok yang dikecualikan dari pemungutan adalah wajib pajak orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto paling banyak Rp 500 juta dalam setahun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak seluruh transaksi yang berlangsung di marketplace akan dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian dalam implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini, mulai dari pedagang kecil hingga transaksi atas barang dan jasa tertentu.

Bimo menjelaskan, salah satu kelompok yang dikecualikan dari pemungutan adalah wajib pajak orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto paling banyak Rp 500 juta dalam setahun.

“Pedagang kecil wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22-nya. Syaratnya menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37 Tahun 2025,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). 

Selain pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta, DJP juga mengecualikan pemungutan PPh Pasal 22 atas jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.

Pengecualian juga berlaku bagi pedagang yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan.

Dari sisi komoditas, yang tidak dikenakan pajak yakni penjualan pulsa dan kartu perdana. Transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan barang sejenis dalam ketentuan tertentu juga masuk dalam daftar pengecualian.

Selain itu, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan tidak dipungut PPh Pasal 22 melalui mekanisme marketplace.

“Tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun,” katanya.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur penunjukan marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Saat ini DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengubah mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace. 

Dengan diterapkannya hal ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria pengecualian.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...