Petugas Pajak Ditemani Polisi dan TNI, DPR Khawatir Masyarakat Jadi Takut
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pendampingan aparat penegak hukum terhadap petugas pajak yang bisa berdampak negatif dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat. Kebijakan ini berisiko membuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah meningkat.
Pada tahun ini, petugas pajak akan didampingi anggota Kepolisian dan TNI saat bertugas di lapangan. Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
"Beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran semua masyarakat melaporkan pajak secara mandiri. Namun sekarang dilakukan pendampingan Kepolisian dan TNI kepada petugas pajak. Kami akan meminta keterangan melalui komisi terkait terkait hal tersebut," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/7).
Puan menilai kehadiran anggota Polisi dan TNI dalam proses pelaporan pajak menimbulkan kesan paksaan dalam melaporkan pajak. Alhasil, Puan mengkhawatirkan instruksi tersebut justru melunturkan keinginan masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri.
Secara rinci, anggota TNI yang dimaksud adalah Bintara Pembina Desa atau Babinsa TNI Angkatan Darat. Sementara itu, unsur Kepolisian dalam pendampingan tersebut adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas.
Kedua pihak tersebut akan mendampingi petugas pajak dalam memburu data ekonomi dan potensi pajak di daerah. Kedua unsur tersebut juga akan melakukan kunjungan, penyisiran, penginderaan jauh, dan pengekstrakan data besar secara daring.
Menimbulkan Rasa Takut bagi WP Patuh
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan pendampingan Polisi dan TNI terhadap petugas pajak justru akan menimbulkan rasa takut bagi wajib pajak yang patuh. Lebih jauh, Saan menilai pendampingan tersebut dapat memunculkan rasa teror oleh pemerintah di publik.
"Penting bagi petugas pajak untuk memikirkan dampak dalam menggandeng institusi yang bukan di ranah perpajakan. Ini penting sekali," katanya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan aturan pendampingan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat DJP. Alhasil, pendampingan akan dilakukan pada pejabat eselon II hingga kepala kantor pelayanan pajak di penjuru negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pelibatan aparat TNI dan Polri tersebut bukan berarti menyerahkan pengawasan atau pemeriksaan wajib pajak ke tangan aparat.
Inge menyatakan ketentuan itu bukan hal baru dan bukan berarti DJP memberikan kewenangan baru kepada aparat TNI dan Polri.
"Kewenangan (untuk memeriksa dan mengawasi wajib pajak) tetap ada di kami, tapi mereka (TNI/Polri) mendampingi kami semata-mata hanya untuk tempat-tempat tertentu saja ya," kata Inge.
Dalam unggahan di akun Instagram @ditjenpajakri, DJP menyatakan SE-8/2026 tersebut merupakan penyempurnaan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.
“Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif,” kata DJP.
