Produk RI Kena Tarif Baru USTR 10%, Pemerintah Bakal Lobi AS

Image title
24 Juli 2026, 16:58
tarif baru, amerika serikat, neraca dagang
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

 

Pemerintah memastikan akan terus bernegosiasi dengan Amerika Serikat usai Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) mengenakan tarif tambahan 10% terhadap sejumlah produk Indonesia. Pemerintah berharap dapat memperoleh perlakuan tarif yang lebih kompetitif bagi ekspor nasional.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, USTR mengakui Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi untuk mencegah praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.

Menurut Haryo, pemerintah juga terus berkomunikasi dengan otoritas AS selama proses investigasi Section 301 Trade Act of 1974. Indonesia mengikuti seluruh tahapan investigasi, mulai dari penyampaian dokumen tertulis, public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Indonesia dikenai tarif tambahan 10% bersama 16 negara dan wilayah lain, termasuk Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris. Namun, sejumlah produk Indonesia tetap masuk dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions).

Pemerintah kini masih menunggu hasil investigasi USTR terkait isu excess capacity di sektor manufaktur yang akan diumumkan dalam waktu dekat. Indonesia berharap keputusan tersebut memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan, termasuk mempertahankan pengecualian tarif bagi produk yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas melalui perjanjian ART.

"Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif bagi Indonesia," kata Haryo dalam keterangan resmi, Jumat (24/7).

Untuk menjaga daya saing ekspor, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi, sekaligus mengoptimalkan implementasi perjanjian dagang yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP. Pemerintah juga mempercepat penyelesaian I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA untuk memperluas pasar ekspor di luar Amerika Serikat.

Pemerintahan Trump memutuskan untuk memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% pada 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa pada Jumat (24/7). Tarif baru tersebut diberlakukan atas tuduhan penegakan yang longgar terhadap larangan kerja paksa, tepat ketika tarif global sementara sebesar 10% berakhir, kata para pejabat senior pemerintahan pada Kamis (23/7).

Langkah ini merupakan upaya terbaru Gedung Putih untuk mengembalikan visi kampanye Presiden Donald Trump tentang tarif hampir global setelah Mahkamah Agung AS pada bulan Februari membatalkan bea masuk "timbal balik" sebesar 10% hingga 50% yang diberlakukan tahun lalu berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional untuk mencoba mengurangi defisit perdagangan AS.

Trump menanggapi putusan tersebut dengan memberlakukan tarif sementara 10% selama 150 hari yang berakhir pada pukul 00:01 EDT pada hari Jumat (0401 GMT), dengan mengacu pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, sebuah undang-undang yang dimaksudkan untuk meredam krisis neraca pembayaran. Bea masuk baru akan berlaku pada saat yang sama persis, dengan barang dalam perjalanan dikecualikan hingga pukul 00:01 EDT pada tanggal 28 Juli.

Seorang pejabat senior pemerintahan Trump membantah anggapan bahwa tarif kerja paksa yang diberlakukan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang tahun 1974 hanyalah pengganti langsung untuk bea masuk yang akan berakhir meskipun waktunya sama, tarif bea masuknya serupa, dan cakupannya yang luas hampir mencakup semua impor AS.

Pejabat tersebut mengatakan bahwa AS memiliki larangan impor yang lebih ketat terhadap barang-barang yang dibuat dengan kerja paksa dan menerapkannya lebih ketat daripada negara lain mana pun, memberikan keuntungan perdagangan yang tidak adil kepada para pesaingnya dibandingkan AS.

 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...