Daerah Kesulitan Keuangan, Pembayaran Gaji PPPK Tetap Tanggung Jawab APBD
Ratusan pemerintah daerah kesulitan membayar gaji pegawai. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penegasan itu disampaikan Tito untuk meluruskan informasi yang menyebut pemerintah pusat akan menanggung belanja pegawai PPPK melalui APBN.
"Saya ingin mengoreksi tadi disampaikan untuk belanja pegawai P3K sudah selesai karena dibayar APBN, tidak seperti itu. Tadi saya dapat info siapa yang menyampaikan pernyataan bahwa P3K dibayar APBN siapa ini? kita belum pernah dengar," kata Tito dalam rapat bersama pemerintah daerah di DPR dikutip Jumat (31/7).
Menurut Tito, pemerintah memang menemukan adanya sejumlah daerah yang mengalami kesulitan fiskal untuk membayar belanja pegawai. Persoalan tersebut telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beberapa hari lalu.
Ia mengatakan data Kemendagri menunjukkan terdapat sekitar 79 daerah yang berpotensi mengalami kesulitan membayar belanja pegawai. Sementara itu, data Kementerian Keuangan mencatat jumlahnya lebih banyak sehingga kedua kementerian tengah melakukan rekonsiliasi data.
"Saya meminta minggu ini dilakukan rekonsiliasi data daerah yang kesulitan antara versi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Tito menjelaskan pemerintah telah menyiapkan tiga langkah untuk mengatasi persoalan tersebut. Langkah pertama adalah mempercepat pembayaran dana bagi hasil (DBH) yang masih menjadi hak pemerintah daerah.
Ia menduga pernyataan Menteri Keuangan sebelumnya mengenai sekitar 409 daerah yang mengalami kesulitan belanja pegawai merujuk pada daerah yang masih memiliki piutang DBH dari pemerintah pusat.
Menurut Tito, mekanisme DBH memungkinkan terjadinya kondisi kurang bayar maupun lebih bayar. Kurang bayar terjadi ketika realisasi penerimaan negara lebih tinggi dari alokasi awal sehingga pemerintah pusat masih memiliki kewajiban membayar kekurangannya kepada daerah.
Sebaliknya, lebih bayar terjadi ketika alokasi yang telah disalurkan ternyata lebih besar dibanding realisasi penerimaan.
Berdasarkan data hingga 2024, total DBH kurang bayar mencapai lebih dari Rp 83 triliun, terdiri atas sekitar Rp 43 triliun DBH pajak dan Rp 40 triliun DBH sumber daya alam (SDA). Setelah dikurangi kelebihan bayar sekitar Rp 13 triliun, pemerintah masih memiliki kewajiban kurang bayar sekitar Rp 70 triliun.
"Kurang bayar sekitar Rp70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota," kata Tito.
Menurut dia, apabila kewajiban DBH tersebut segera dibayarkan, sebagian besar pemerintah daerah akan mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK. "Kalau ini dibayarkan maka PPPK di sebagian besar daerah ini beres," ujarnya.
Pemerintah Siapkan Opsi Top Up
Tito mengakui terdapat sejumlah daerah yang tidak memiliki piutang DBH sehingga tetap menghadapi keterbatasan fiskal meskipun telah melakukan efisiensi anggaran.
Untuk daerah tersebut, pemerintah menyiapkan skema tambahan anggaran (top up) yang telah disusun oleh Kementerian Keuangan.
"Daerah-daerah yang tidak punya DBH kurang bayar, dilakukan efisiensi juga sudah tidak ada lagi caranya, yaitu dengan top up. Skema itu sudah disiapkan oleh Bapak Menteri Keuangan," katanya.
Tito kembali menegaskan skema tersebut bukan berarti pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK melalui APBN. Menurutnya, APBD tetap menjadi sumber utama pembiayaan belanja pegawai daerah, sedangkan bantuan pemerintah pusat hanya bersifat sementara untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal.
"PPPK bukan dibayar dari APBN. Jangan sampai narasinya menjadi pemerintah pusat membiayai PPPK melalui APBN. Tetap ditangani oleh APBD. Yang APBD-nya tidak kuat akan dibantu melalui pembayaran DBH atau top up," ujarnya.
Ia juga memastikan pemerintah tidak memiliki rencana merumahkan ataupun memberhentikan PPPK akibat keterbatasan anggaran daerah. "Yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan, apalagi memperhentikan PPPK," kata Tito.
Mekanisme Dana Bagi Hasil Belum Transparan
APKASI juga mengkritik mekanisme dana bagi hasil (DBH) yang dinilai belum transparan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi daerah penghasil. Bursah mengaku pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan formula penetapan DBH, sehingga tidak mengetahui dasar perhitungannya.
"Yang kami pahami hingga saat ini rekonsiliasi dana bagi hasil belum sepenuhnya akurat. Bahkan, kami tidak tahu sama sekali. Tidak pernah diajak berunding, tidak pernah diajak berdiskusi bagaimana rumusan DBH ini sehingga menghasilkan fiskal yang adil bagi pusat maupun daerah," kata Bursah
Selain formula, ia juga menyoroti ketidakpastian penyaluran DBH, baik dari sisi waktu maupun besaran dana yang diterima daerah. Menurutnya, keterlambatan penyaluran, termasuk pembayaran DBH kurang bayar yang dilakukan secara bertahap, telah mengganggu pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
490 Daerah Kesulitan Bayar Pegawai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sekitar 490 daerah tengah mengalami tekanan fiskal setelah sebelumnya terdapat penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Untuk itu saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan agar mengidentifikasi pemerintah daerah yang berpotensi kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun memenuhi kebutuhan pelayanan dasar.
"Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity," kata Purbaya di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Ia memperkirakan sekitar 490 pemerintah daerah berpotensi memperoleh tambahan dana dari pemerintah pusat apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kekurangan anggaran.
"Jadi saya monitor setiap daerah di seluruh Indonesia, mana yang kira-kira kurang akan kita hitung. Mungkin seluruhnya 490 daerah yang akan mendapatkan tambahan dana," ujarnya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan penyaluran tambahan anggaran tersebut belum diputuskan. Menurut dia, realisasinya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
