Purbaya Bantah Isu BI akan Berada di Bawah Kementerian

Ade Rosman
3 Agustus 2026, 19:25
Purbaya, BI, suku bunga
Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah rumor terkait perubahan kelembagaan Bank Indonesia (BI) menjadi di bawah kementerian. Ia menegaskan, pemerintah saat ini tak memiliki rencana tersebut dan tengah memprioritaskan penguatan sinergi kebijakan antarotoritas di tengah ketidakpastian global.

“Enggak,” kata Purbaya usai konferensi pers hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III 2026 di Jakarta, Senin (3/8).

Purbaya mempertanyakan sumber informasi yang beredar tersebut. Bendahara negara menilai, masih terlalu dini untuk berspekulasi mengenai perubahan kelembagaan BI.

“Yang bilang siapa? Nanti kita lihat lah perkembangannya seperti apa. Terlalu dini kalau kita berasumsi seperti itu,” kata dia.

Purbaya menegaskan,  pemerintah tidak melihat urgensi untuk mengubah sistem yang telah berjalan di tengah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian. Fokus utama saat ini adalah memperkuat koordinasi antarlembaga agar respons kebijakan terhadap gejolak ekonomi semakin efektif.

“Ketika keadaan seperti ini, kurang baik mengubah sistem yang ada. Yang penting adalah memperbaiki kinerja kita semua. BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan lebih dekat supaya kebijakannya lebih sinergis,” kata dia.

Ia juga mengaku belum pernah mendengar adanya pembahasan resmi mengenai wacana tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga  merespons masalah independensi BI yang menjadi sorotan setelah adanya perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk mekanisme persetujuan DPR dalam pengangkatan Gubernur BI.

Purbaya mengatakan, dirinya sempat menanyakan alasan perubahan aturan tersebut kepada anggota DPR. Menurut dia, penjelasan yang diterimanya berkaitan dengan prinsip akuntabilitas lembaga negara.

“Saya pernah tanya anggota DPR kenapa seperti itu. Dia bilang, kalau Menteri Keuangan, Presiden saja bisa dikasih peringatan keras oleh DPR, kenapa bank sentral tidak? Itu saja,” kata Purbaya.

Meski demikian, ia menilai mekanisme tersebut tidak akan menjadi persoalan selama dijalankan secara terbuka dan akuntabel.“Tapi ini kalau dijalankan secara transparan enggak masalah,” kata Purbaya. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...