Kemenkeu Incar Pajak dari Pemilik Lebih dari Satu Rumah di APBN 2027

Ade Rosman
7 Agustus 2026, 14:47
pajak, rumah, APBN 2027
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/kye
Pemerintah membidik perluasan basis pajak dari wajib pajak yang memiliki rumah yang disewakan atau dikontrakkan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah akan memperluas basis penerimaan pajak dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Salah satu potensi penerimaan yang menjadi perhatian adalah pendapatan dari aset yang selama ini belum optimal dipajaki, termasuk rumah yang dimiliki lebih dari satu dan disewakan.

Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan,  mengatakan pemerintah tidak hanya berfokus pada kenaikan penerimaan dari tarif pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan kelompok dan sektor yang selama ini belum maksimal berkontribusi.

“Untuk tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan, sektor-sektor maupun kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” kata Rofyanto dalam konsultasi publik RAPBN 2027 yang digelar secara daring, dikutip Jumat (7/8).

Ia mencontohkan, salah satu kelompok yang perlu diperhatikan adalah masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurutnya, tidak semua rumah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal pribadi. Rumah juga bisa menjadi aset produktif yang menghasilkan pendapatan, seperti melalui penyewaan.

“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan. Nah, itu kan harus membayar pajak,” katanya.

Bukan Pajak Baru

Rofyanto menyebut, langkah ini bukan berarti pemerintah akan mengenakan pajak baru terhadap kepemilikan rumah, melainkan memastikan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari aset tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi melalui pengembangan sistem administrasi perpajakan Coretax. Sistem ini diharapkan dapat memperkuat analisis data wajib pajak dan menghubungkan informasi perpajakan dengan data perekonomian.

“Kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya lengkap, di-link-kan dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal,” kata Rofyanto.

Ia menuturkan, optimalisasi penerimaan negara menjadi penting untuk menjaga kesehatan APBN di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Pemerintah menargetkan APBN 2027 tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, namun tetap menjaga keberlanjutan fiskal.

Rofyanto menuturkan, dalam RAPBN 2027, pemerintah juga akan mengandalkan strategi peningkatan penerimaan negara melalui penguatan kepatuhan pajak, perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta peningkatan efektivitas belanja negara.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...